Tanjung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong mengesahkan Rancangan peraturan daerah perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Rencana Detail Tata Ruang kawasan peruntukan Industri Seradang, Selasa (19/5).
Pengesahan dua Raperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong Mustafa dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dalam Rapat Paripurna ke - 5 masa sidang II di gedung Graha Sakata.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengatakan keberadaan RDTR kawasan industri Seradang satu upaya pemerintah memacu percepatan pembangunan di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
" Kawasan industri di Desa Saradang posisinya sangat strategis karena dekat dengan calon ibukota Negara," jelas Anang.
Saat ini di Desa Saradang sudah beroperasi pabrik semen PT Conch South Kalimantan milik investor asal Tionghoa.
Anang pun berharap saran dan masukan dari anggota dewan guna kemajuan pembangunan melalui peningkatan investasi.
Terkait Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Anang mengatakan terbitnya peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor maka perlu adanya penyesuaian.
"Untuk optimalisasi pelaksanaannya dan peningkatan pendapatan asli daerah kiya perlu melakukan perubahan peraturan perda ini," jelas Anang.
Terpisah, Ketua Komisi II Sumiati mengatakan Raperda tersebut telah selesai dibahas oleh komisi II.
"Pengujian kendaraan bermotor nantinya tidak harus dengan Perda lagi cukup peraturan Bupati dan ini lebih efesiensi waktu dan anggaran," jelas Sumiati.
Ia berharap Perda retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut tidak semata - mata menitik beratkan pada PAD dan profit saja.
Namun dapat memberikan pelayanan guna keselamatan berkendara dengan menyesuaikan tarifnya.
Dewan sahkan Raperda Retribusi Bermotor dan Kawasan Industri
Rabu, 20 Mei 2020 3:42 WIB