Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dijuluki dengan Kota Seribu Sungai, namun ada pula julukan lain sebagai kota ribuan relawan pemadam kebakaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kota yang sudah berusia 498 tahun pada 2024 ini, memiliki keunikan tersendiri, karena hampir setiap komplek perumahan atau lingkungan rukun tetangga (RT) terdapat Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).
Baca juga: Perlindungan ketenagakerjaan dioptimalkan bagi ekosistem desa di Batola
Baca juga: Perlindungan ketenagakerjaan dioptimalkan bagi ekosistem desa di Batola
Mayoritas keberadaan BPK di Kota Banjarmasin karena swadaya masyarakat dengan jumlah anggota relawan setiap BPK mencapai puluhan orang.
Kendaraan operasional BPK di Kota Banjarmasin pun kebanyakan bukan berupa mobil tangki, namun sejenis mini bus atau pick up dengan "modal" peralatan mesin pemadam kebakaran dan selang.
Sebab, Kota Banjarmasin sebagai daerah yang struktur tanah rawa dan banyak aliran sungai, tidak begitu sulit untuk mencari sumber air jika terjadi musibah kebakaran.
Saat terjadi musibah kebakaran di sebuah lingkaran perumahan, relawan BPK dari lintas kecamatan di Kota Banjarmasin "menyerbu" lokasi kejadian, bahkan tak heran jika menyebabkan kemacetan saat ratusan atau ribuan relawan beraksi menaklukkan kobaran api.
Para relawan tersebut bekerja tanpa pamrih, bahkan berani menabrak bahaya yang mengancam jiwa, hingga mereka dianggap "pahlawan" penjinak kebakaran.
Solidaritas BPK di Kota Banjarmasin yang tinggi untuk membantu memadamkan kobaran api sehingga disebut-sebut terbanyak di Indonesia.
Sebab, BPK Kota Banjarmasin pernah memecahkan rekor MURI pada 2015 dengan aksi semprot air ke atas terbanyak yang digelar di tepian Sungai Martapura, Jalan Piare Tendean dan Jalan Sudirman.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dukung aplikasi "J-Stand" dari Pemkab Tanah Laut
Baca juga: BPJAMSOSTEK dukung aplikasi "J-Stand" dari Pemkab Tanah Laut
Pemecah rekor MURI pada saat peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan sekaligus Hari Jadi ke-489Kota Banjarmasin tersebut yang dicatat diikuti sebanyak 447 unit mobil BPK se-Kota Banjarmasin.
Pemecahan rekor MURI ini bukan yang pertama kali dilakukan BPK Banjarmasin, karena barisan pemadam kebakaran di Kota Seribu Sungai pernah mencatat terbanyak se-Asia pada 2014.
Saat itu mobil BPK se-Kota Banjarmasin berbaris di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara hingga mencapai dua kilometer.
Jumlah BPK di Kota Banjarmasin makin tumbuh sesuai data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin mencapai lebih dari 600 BPK yang memiliki unit mobil pemadam kebakaran pada 2024.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Hendro mengatakan jumlah BPK mendaftarkan diri secara resmi ke Pemkot Banjarmasin sekitar 200 BPK.
Hendro menyampaikan banyak BPK yang swadaya masyarakat tidak ingin mendaftar diri dengan alasan tidak menentu, namun demikian pemerintah kota tetap memberikan perhatian kepada relawan BPK tersebut.
Utamanya, keselamatan bagi relawan BPK yang mencapai puluhan ribu di Kota Banjarmasin melalui berbagai pelatihan untuk kompetensi maupun jaminan keselamatan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar lomba jurnalistik bertema "Kontribusi terbaik sejahterakan pekerja"
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar lomba jurnalistik bertema "Kontribusi terbaik sejahterakan pekerja"
Jaminan Keselamatan
Keberadaan barisan pendam kebakaran di Kota Banjarmasin pun menuai dilema, sebab tidak sedikit terjadi kecelakaan saat berada di jalan menuju lokasi kebakaran.
Aksi tergesa-gesa atau ngebut untuk menuju ke lokasi kejadian, menimbulkan kecelakaan lalu lintas, bahkan memakan nyawa korban dari relawan BPK maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selain itu, aksi kurang waspada dan kehati-hatian juga kerap menimbulkan kecelakaan bagi petugas pemadam kebakaran akibat tersulut api dan tersengat aliran listrik.
Tidak sedikit pula korban berasal dari petugas pemadam kebakaran yang harus dilarikan ke rumah sakit hingga menimbulkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Banjarmasin menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) untuk melindungi para relawan BPK terdaftar pada asuransi keselamatan.
Pemkot Banjarmasin menjalin kerja sama untuk melindungi relawan BPK sejak 2023, sehingga memberikan jaminan iuran kepada lebih dari 2.500 relawan BPK pada jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pada 2024, Pemkot Banjarmasin menambah kepesertaan Jamsostek bagi relawan sebanyak 2.714 orang, sehingga jumlah total relawan yang terdaftar mencapai 5.214 orang yang dilindungi program BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin bina hubungan dengan komunitas ojek online
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin bina hubungan dengan komunitas ojek online
Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Hendro, Pemkot Banjarmasin menganggarkan kembali untuk program memberikan asuransi kematian dan kecelakaan bagi relawan pemadam kebakaran pada 2025.
Karena anggaran yang dibutuhkan cukup tinggi mencapai Rp803 juta pada 2024, sehingga Pemkot Banjarmasin mengalokasi dana secara bertahap.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pun menyampaikan perlindungan untuk relawan pemadam kebakaran sangat penting, karena sebagai tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk relawan pemadam kebakaran.
Kerja tanpa pamrih dan rasa sosial yang tinggi ditunjukkan para relawan pemadam kebakaran patut diberi apresiasi, karena tidak ada yang menginginkan kecelakaan, meskipun sudah takdir sebagai musibah, namun penakluk "si jago merah" harus tetap dilindungi.
Para relawan tersebut mendapatkan perlindungan perawatan di rumah sakit hingga santunan akibat meninggal dunia saat bertugas.
Tercatat, jumlah kebakaran pemukiman di Kota Banjarmasin cukup tinggi setiap tahun, bahkan periode Januari-Oktober 2024 mencapai 115 kejadian.
Tidak sedikit kehilangan harta dan korban jiwa dari pihak masyarakat maupun relawan pemadam kebakaran, terlebih struktur bangunan di Kota Banjarmasin didominasi material kayu dan berusia tua sehingga rawan terjadi kebakaran karena instalasi listrik yang tidak sesuai standar.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin berikan kemudahan layanan digital
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin berikan kemudahan layanan digital
Wajib Dilindungi
BPJAMSOSTEK Banjarmasin mengapresiasi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin yang memberikan perlindungan bagi ribuan relawan barisan pemadam kebakaran.
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati menyebutkan relawan pemadam kebakaran merupakan pekerja bukan penerima upah yang juga wajib dilindungi untuk memberi kontribusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
Pemkot Banjarmasin menjalankan kebijakan untuk melindungi relawan petugas pemadam kebakaran dan pekerja non aparatur sipil negara (ASN) lain sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Murniati menuturkan keikutsertaan sebagai kepesertaan BPJAMSOSTEK, maka masyarakat yang sebagai pekerja penerima upah maupun yang tidak menerima upah lebih tenang beraktivitas.
Baca juga: Jamsostek sentuh hingga aparat RT di Kabupaten Banjar
Baca juga: Jamsostek sentuh hingga aparat RT di Kabupaten Banjar
Ini juga sebagai bukti nyata negara hadir melindungi pekerja, sebab musibah bisa datang setiap saat, sehingga relawan dijamin dapat berobat ke rumah sakit maupun mendapatkan santunan karena meninggal dunia ketika bertugas.
Diketahui, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan bagi pekerja, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKM), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan pensiun (JP) dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), yaitu apabila masyarakat pekerja meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal hingga Rp174 juta.
Kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan sejumlah manfaat lainnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK : siap lindungi petugas di Pilkada
Baca juga: BPJAMSOSTEK : siap lindungi petugas di Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024