Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, membongkar reklame iklan rokok milik PT. Gudang Garam di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat diduga tidak taat pajak.
"Kami sudah menjalankan sesuai prosedur," kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu H. Deni Hariyanto, di Batulicin Jumat.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru bongkar kandang babi tanpa izin di Guntung Manggis
Dia mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan telah kami beri peringatan pada Agustus terkait tidak patuh dalam membayar pajak reklame.
Berlanjut pada surat teguran kedua, tim dari Bapenda kembali memberikan surat peringatan pada September. Namun tidak ada respon atau etikat baik.
Hingga surat teguran ketiga juga tidak direspon oleh pihak perusahaan, akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab.
Melalui surat paksa menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa harus diturunkan.
Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.
Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel bongkar bisnis kayu hasil perambahan hutan Kalteng
Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan. Serta melakukan penagihan terkait tunggakan pajak reklame.
Dia menghimbau kepada perusahaan yang memasang reklame agar dapat melakukan pembayaran pajak tepat Waktu.
"Kepada perusahaan yang ada di Tanah Bumbu yang memasnag reklame di jalan raya. Agar memperhatikan kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami sudah menjalankan sesuai prosedur," kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu H. Deni Hariyanto, di Batulicin Jumat.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru bongkar kandang babi tanpa izin di Guntung Manggis
Dia mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan telah kami beri peringatan pada Agustus terkait tidak patuh dalam membayar pajak reklame.
Berlanjut pada surat teguran kedua, tim dari Bapenda kembali memberikan surat peringatan pada September. Namun tidak ada respon atau etikat baik.
Hingga surat teguran ketiga juga tidak direspon oleh pihak perusahaan, akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab.
Melalui surat paksa menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa harus diturunkan.
Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.
Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel bongkar bisnis kayu hasil perambahan hutan Kalteng
Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan. Serta melakukan penagihan terkait tunggakan pajak reklame.
Dia menghimbau kepada perusahaan yang memasang reklame agar dapat melakukan pembayaran pajak tepat Waktu.
"Kepada perusahaan yang ada di Tanah Bumbu yang memasnag reklame di jalan raya. Agar memperhatikan kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024