Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kandang babi tanpa izin di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Nurliani memimpin langsung pembongkaran didampingi personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Guntung Manggis, Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Disdik Kalsel-Pemkot Banjarbaru siapkan Pekan Budaya Banua
"Pembongkaran yang dilakukan ini sebagai bentuk ketegasan pemkot terhadap pemilik karena keberadaan kandang yang melanggar aturan tata ruang dan mengganggu lingkungan sekitar," ujar Nurliani.
Menurut Nurliani, keberadaan kandang itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitarnya.
Nurliani menjelaskan pembongkaran telah proses melalui negosiasi sejak April hingga Agustus 2024, namun mengalami beberapa kali penundaan pada September, sehingga akhirnya petugas membongkar periode Oktober.
"Proses negosiasi sudah beberapa kali dilakukan dan pembongkaran ditunda untuk memberi kesempatan pemilik membongkar, tetapi ternyata tidak dilakukan sehingga diambil langkah tegas dibongkar," ucap Nurliani.
Ditegaskan Nurliani, pembongkaran kandang sebagai bentuk keseriusan Pemkot Banjarbaru menegakkan aturan yang telah dilanggar masyarakat.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru fokus wujudkan netralitas ASN di Pilkada
Nurliani menekankan Pemkot Banjarbaru berkomitmen menegakkan aturan dan berupaya menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga sigap mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran.
"Kami selaku pimpinan, berkomitmen menegakkan aturan dan berupaya menjaga kesehatan masyarakat dan kesejahteraannya sehingga tindakan tegas perlu diambil agar tidak terjadi pelanggaran," ungkapnya.
Sementara itu, pembongkaran yang dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat berlangsung tertib dan lancar meski pun sempat mendapat penolakan dari pemilik.
Diketahui, kondisi kandang babi telah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pemilik kandang telah memindahkan hewan ternak ke wilayah lain sehingga pembongkaran dapat dilakukan dengan lancar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Nurliani memimpin langsung pembongkaran didampingi personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Guntung Manggis, Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Disdik Kalsel-Pemkot Banjarbaru siapkan Pekan Budaya Banua
"Pembongkaran yang dilakukan ini sebagai bentuk ketegasan pemkot terhadap pemilik karena keberadaan kandang yang melanggar aturan tata ruang dan mengganggu lingkungan sekitar," ujar Nurliani.
Menurut Nurliani, keberadaan kandang itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitarnya.
Nurliani menjelaskan pembongkaran telah proses melalui negosiasi sejak April hingga Agustus 2024, namun mengalami beberapa kali penundaan pada September, sehingga akhirnya petugas membongkar periode Oktober.
"Proses negosiasi sudah beberapa kali dilakukan dan pembongkaran ditunda untuk memberi kesempatan pemilik membongkar, tetapi ternyata tidak dilakukan sehingga diambil langkah tegas dibongkar," ucap Nurliani.
Ditegaskan Nurliani, pembongkaran kandang sebagai bentuk keseriusan Pemkot Banjarbaru menegakkan aturan yang telah dilanggar masyarakat.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru fokus wujudkan netralitas ASN di Pilkada
Nurliani menekankan Pemkot Banjarbaru berkomitmen menegakkan aturan dan berupaya menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga sigap mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran.
"Kami selaku pimpinan, berkomitmen menegakkan aturan dan berupaya menjaga kesehatan masyarakat dan kesejahteraannya sehingga tindakan tegas perlu diambil agar tidak terjadi pelanggaran," ungkapnya.
Sementara itu, pembongkaran yang dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat berlangsung tertib dan lancar meski pun sempat mendapat penolakan dari pemilik.
Diketahui, kondisi kandang babi telah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pemilik kandang telah memindahkan hewan ternak ke wilayah lain sehingga pembongkaran dapat dilakukan dengan lancar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024