Pelaihari, (Antarnews Kalsel)- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menertibkan papan reklame yang tidak membayar Pajak.
"Untuk melaksanakan penertiban tersebut kita dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Laut," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tanah Laut Surya Arifani, di Pelaihari, Jumat (20/10) .
Menurut dia, penertiban itu sudah berlangsung sejak kemarin, Kamis (19/10) atas dasar Peraturan Daerah No. 13/2011 tentang Pajak Daerah.
"Badan Pendapatan Daerah Tanah Laut bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban reklame berada di kawasan Pelaihari," terangnya.
Reklame yang ditertibkan itu, jelas dia, adalah yang belum membayar pajak maupun yang sudah berakhir masa pemasangannya.
Sebelum dilakukan penertiban, ungkap dia, pihaknya sudah memberitahu kepada pemilik reklame akan kewajiban membayar pajak.
"Mudah-mudahan dengan penertiban ini para wajib pajak semakin sadar akan kewajiban membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pajak daerah meningkat," tegasnya.
Karena pajak tersebut, menurut dia, untuk membiayai pembangunan bagi Kabupaten Tanah Laut.
"Untuk lokasi penertiban di Kota Pelaihari ada 7 titik dan Kecamatan Bati-Bati ada 9 titik yang akan ditertibkan dimana saat ini sudah diberi stiker, termasuk wilayah Asam -Asam," demikian tandasnya.
Dispenda Tertibkan Papan Reklame
Jumat, 20 Oktober 2017 19:00 WIB
Untuk melaksanakan penertiban tersebut kita dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Laut,