Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) meningkatkan kompetensi sekaligus melakukan sertifikasi terhadap 37 tenaga ahli bidang konstruksi.

Kepala Seksi Pemberdayaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ihsan Riskiyandi di Banjarbaru, Jumat, mengatakan puluhan tenaga ahli konstruksi tersebut mendapatkan program sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi pada pembangunan infrastruktur.

Baca juga: PUPR Kalsel kejar target proyek Tugu Pal Nol selesai akhir 2024

"Ada sekitar 37 peserta yang mengikuti sertifikasi tenaga ahli bangunan jalan," kata Ihsan.

Ikhsan menuturkan sertifikasi bagi tenaga ahli konstruksi tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur terutama pekerjaan jalan yang berkualitas sesuai arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Ia menjelaskan sertifikasi bagi tenaga ahli konstruksi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Menurut Ikhsan, tenaga kerja konstruksi yang beraktivitas sebagai tenaga ahli maupun tenaga terampil wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Baca juga: Kalsel terapkan lima strategi pembangunan jalan dan jembatan

"Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan," tuturnya.

Ikhsan pun menyebut kiprah tenaga ahli pembangunan konstruksi di Banua atau Kalsel sangat diperlukan menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Melalui kegiatan sertifikasi itu, ia mengharapkan seluruh peserta mendapat tambahan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan, serta berpartisipasi pada perencanaan dan perancangan sektor jasa konstruksi, sehingga dapat menyajikan produk pembangunan infrastruktur berkualitas dan laik fungsi sesuai yang ditetapkan.

Baca juga: Kalsel bangun pipa air menuju Desa Tinggiran Baru Batola

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024