Hulu Sungai Tengah Kalsel (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) mulai mengerjakan jalan Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu.
Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel Athaillah Hasbi atau yang akrab dengan sapaan Bang Atak ketika dikonfirmasi, Sabtu, atas pekerjaan jalan rusak di Desa Limpasu (sekitar 190 km utara Banjarmasin) tersebut.
Namun, lanjut wakil rakyat kelahiran "Bumi Murakata"HST tersebut, untuk kelancaran pekerjaan penanganan jalan atau jembatan/box culvert, Dinas PUPR Kalsel menutup sementara lintasan itu.
"Jalan Desa Limpasu menghubungkan dengan beberapa tempat di pinggiran Pegunungan Meratus Wilayah Kabupaten Balangan cukup vital. Tapi guna kelancaran pekerjaan kita memaklumi penutupan sementara," ujar wakil rakyat kelahiran Bumi Murakata HST tersebut.
Wakil rakyat dari Partai Golkar dan mantan pembalap motor Bumi Murakata HST tahun 1980-an itu juga berharap, masyarakat pengguna jalan dapat memaklumi pula atas penutupan sementara jalan di Limpasu tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu menerangkan, sebagai solusi atas penutupan jalan tersebut warga masyarakat bisa melintas lewat Gayaba.
Dengan mengutip keterangan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kalsel Robby Cahyadi, Anggota DPRD dua periode provinsi tersebut mengungkapkan, penutup sementara jalan Limpasu itu rencana mulai 8 Februari 2025 atau penumpukan stock material.
"Kita mengkonfirmasi dengan pihak Bina Marga PUPR, bahwa pekerjaan penggantian box culvert yang rusak itu lebih kurang sepuluh hari. Kita harapkan selesai tepat waktu," ujar Ketua Pemuda Pancasila Bumi Murakata HST tersebut.
Pasalnya lintasan jalan Limpasu tersebut cukup vital buat lalulintas angkutan menuju kawasan "Bumi Sanggam" Balangan maupun sebaliknya, terutama untuk mengangkat berbagai komoditas hasil pertanian dan perkebunan, demikian Bang Atak.
Temuan jembatan atau box culvert yang di Limpasu itu ketika mengawali masa reses Anggota DPRD Kalsel, 1-8 Februari 2025 atau untuk selama delapan hari dengan minimal 16 titik pertemuan/tatap muka bersama warga masyarakat setempat/konstituen.
