Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan, melakukan penahanan terhadap Delapan buah truk pengangkut sayuran dan buah buahan, yang diduga melanggar aturan kekarantinaan, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Senin malam.
Penahanan itu, dilakukan oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan, saat menggelar operasi patuh karantina dan patroli bersama TNI – POLRI, Serta unsur pemangku kepentingan lainnya, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) BKHIT Kalimantan Selatan, Ichi Langlang Buana Machmud, menyampaikan itu, dalam rangka sosialisasi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Pada operasi gabungan itu, petugas menargetkan puluhan truk angkutan barang tujuan Banjarmasin yang berlabuh menggunakan Kapal Laut Dharma Kartika Dua, dari Surabaya, Jawa Timur.
Lebih lanjut Ichi, menerangkan, petugas berhasil menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, pada truk angkutan barang itu, antara lain berupa, pemasokan barang yang tidak dilaporkan, angkutan barang tidak disertai dokumen, dan angkutan tidak sesuai jumlah dan jenisnya.
“Sementara yang kami tahan ada 8 truk tronton dan fuso, berbagai jenis ini mulai dari buah, sayuran, kita belum tau ini isinya apa, tapi jelas dari penampakan luar ada MP (media pembawa) yang wajib di laporkan dan dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat karantina,” jelas Ichi.
Ichi menegaskan, pihaknya akan melakukan penahanan sementara terhadap armada angkutan barang tersebut, hingga sang pemilik barang dapat melengkapi dokumen.
Namun jika pemilik barang tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen, petugas karantina akan melakukan penolakan, dan setelah tiga hari kemudian akan dilakukan pemusnahan, jika dokumen masih belum lengkap.
“ jadi ini diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan dokumennya”, ucah Ichi.
Lebih lanjut Ichi menambahkan, atas pelanggaran itu pemilik barang dapat dipidana selama dua tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah, berdasarkan pasal 88 undang undang karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penahanan itu, dilakukan oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan, saat menggelar operasi patuh karantina dan patroli bersama TNI – POLRI, Serta unsur pemangku kepentingan lainnya, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) BKHIT Kalimantan Selatan, Ichi Langlang Buana Machmud, menyampaikan itu, dalam rangka sosialisasi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Pada operasi gabungan itu, petugas menargetkan puluhan truk angkutan barang tujuan Banjarmasin yang berlabuh menggunakan Kapal Laut Dharma Kartika Dua, dari Surabaya, Jawa Timur.
Lebih lanjut Ichi, menerangkan, petugas berhasil menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, pada truk angkutan barang itu, antara lain berupa, pemasokan barang yang tidak dilaporkan, angkutan barang tidak disertai dokumen, dan angkutan tidak sesuai jumlah dan jenisnya.
“Sementara yang kami tahan ada 8 truk tronton dan fuso, berbagai jenis ini mulai dari buah, sayuran, kita belum tau ini isinya apa, tapi jelas dari penampakan luar ada MP (media pembawa) yang wajib di laporkan dan dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat karantina,” jelas Ichi.
Ichi menegaskan, pihaknya akan melakukan penahanan sementara terhadap armada angkutan barang tersebut, hingga sang pemilik barang dapat melengkapi dokumen.
Namun jika pemilik barang tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen, petugas karantina akan melakukan penolakan, dan setelah tiga hari kemudian akan dilakukan pemusnahan, jika dokumen masih belum lengkap.
“ jadi ini diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan dokumennya”, ucah Ichi.
Lebih lanjut Ichi menambahkan, atas pelanggaran itu pemilik barang dapat dipidana selama dua tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah, berdasarkan pasal 88 undang undang karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024