Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menyiapkan tiga layanan unggulan guna memberikan jaminan kualitas bibit yang bersertifikasi pada sektor perkebunan.

Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) Provinsi Kalsel Arif Purnomosidi di Banjarbaru, Kalsel, Senin, mengatakan ketiga layanan tersebut yakni izin rekomendasi usaha perbenihan, sertifikasi benih perkebunan, dan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan.

Baca juga: Kalsel programkan pompanisasi untuk perluas lahan pertanian

Menurut dia, untuk izin rekomendasi usaha perbenihan, dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang meminta rekomendasi produksi benih.

"Kebanyakan permintaan rekomendasi izin usaha perbenihan (IUP) untuk benih kelapa sawit yang selanjutnya ditangani oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ungkapnya.

Ia mengatakan pada 2023 tercatat 18 orang yang meminta izin rekomendasi usaha perbenihan dan hingga Mei 2024, sebanyak tujuh rekomendasi yang dikeluarkan untuk perbenihan dari target lima.

Kemudian, program sertifikasi benih perkebunan adalah menyaring setiap benih yang masuk Kalsel melalui sertifikasi. Benih yang diperjualbelikan harus terlebih dahulu melalui sertifikasi, seperti bibit tanaman sawit, karet, kopi, tanaman perkebunan lainnya dan kelapa.

"Target sertifikasi benih per tahunnya sebesar 1,5 juta benih dan pada 2023 tercapai menjadi 1,7 juta benih. Ini membuktikan masyarakat Banua (Kalsel) sudah mulai paham akan pentingnya kualitas bibit yang unggul," ujarnya.

Selanjutnya, program layanan pengawasan peredaran benih untuk menjamin setiap benih yang sudah dilakukan sertifikasi dengan benar dan diterbitkan sertifikasinya.

Baca juga: GAPKI: 427 ribu hektare lahan kebun kelapa sawit di Kalsel

"Pada 2024 berdasarkan target ada sekitar 1,5 juta benih yang kita lakukan pengawasan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Arif, terkait inovasi dikembangkan layanan secara online yang disosialisasikan saat pertemuan bersama para penangkar benih.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan serta memperpendek waktu proses pengajuan.

"Google form akan diberikan untuk melakukan pemberkasan sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke instansi kita. Untuk sertifikasi, pengajuan permohonan sertifikasi diisi dan dilengkapi secara lengkap oleh penangkar benih. Nantinya, petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan cek benih berdasarkan peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2021," terangnya.

Dia pun berharap dari tiga program layanan unggul ini akan terciptanya bibit unggul yang berkualitas dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang bermukim di wilayah perkebunan di Kalsel.

"Kualitas bibit yang baik perlu diimbangi dengan perawatan pemupukan yang sesuai agar benih dapat menghasilkan produksi yang berkualitas sehingga masyarakat perkebunan dapat menjadi lebih sejahtera lagi," katanya.

Baca juga: Bisnis Itik lewat "Siti Hawa Lari" di Kalsel menjanjikan

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024