Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung dengan tersangka Bd (22) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali mengatakan penghentian penuntutan (Restorative Justice) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat apapun.
"Hari ini tersangka kita bebaskan karena usulan Restorative Justice telah disetujui Kejagung dan yang bersangkutan baru sekali melakukan tindak pidana," jelas Aelman di Tabalong, Rabu.
Tersangka sendiri telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah memenuhi Ketentuan Pasal 4 PERJA 15/2020 jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022 dan perbuatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Pihak tersangka pun telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi aksi penganiayaan terhadap saudara kandung (perempuan) R (33).
Kasi Intel Muhammad Fadhil menambahkan sebelumnya telah dilaksanakan ekspose pada Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Senin (27/5) dan akhirnya tindak pidana pengancaman ini disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelumnya tersangka Bd yang seharinya beternak itik melakukan pengancaman terhadap saudara kandungnya dengan menggunakan senjata tajam jenis belati.
Ia pun dilaporkan ke Polres Tabalong dan ditangkap Satreskrim pada Senin (18/3) hingga akhirnya dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali mengatakan penghentian penuntutan (Restorative Justice) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat apapun.
"Hari ini tersangka kita bebaskan karena usulan Restorative Justice telah disetujui Kejagung dan yang bersangkutan baru sekali melakukan tindak pidana," jelas Aelman di Tabalong, Rabu.
Tersangka sendiri telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah memenuhi Ketentuan Pasal 4 PERJA 15/2020 jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022 dan perbuatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Pihak tersangka pun telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi aksi penganiayaan terhadap saudara kandung (perempuan) R (33).
Kasi Intel Muhammad Fadhil menambahkan sebelumnya telah dilaksanakan ekspose pada Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Senin (27/5) dan akhirnya tindak pidana pengancaman ini disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelumnya tersangka Bd yang seharinya beternak itik melakukan pengancaman terhadap saudara kandungnya dengan menggunakan senjata tajam jenis belati.
Ia pun dilaporkan ke Polres Tabalong dan ditangkap Satreskrim pada Senin (18/3) hingga akhirnya dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024