Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap saudara  kandung dengan tersangka Bd (22) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali mengatakan penghentian penuntutan (Restorative Justice) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat apapun.

"Hari ini tersangka  kita bebaskan karena usulan Restorative Justice telah disetujui Kejagung dan yang bersangkutan baru sekali melakukan tindak pidana," jelas Aelman di Tabalong, Rabu.

Tersangka sendiri telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan  setelah memenuhi Ketentuan Pasal 4 PERJA 15/2020 jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022 dan perbuatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Pihak tersangka pun  telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi aksi penganiayaan terhadap saudara kandung (perempuan) R (33).

Kasi Intel Muhammad Fadhil menambahkan sebelumnya telah  dilaksanakan ekspose pada Kejaksaan Tinggi dan Jampidum  Senin (27/5) dan akhirnya   tindak pidana pengancaman ini   disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Sebelumnya tersangka Bd yang seharinya beternak itik   melakukan pengancaman terhadap saudara  kandungnya   dengan menggunakan  senjata tajam jenis belati.

Ia  pun dilaporkan ke Polres Tabalong dan ditangkap Satreskrim pada  Senin (18/3) hingga akhirnya dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024