Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan memberikan surat peringatan 1 (SP1) terhadap manajemen hotel baru "Aeris" yang melanggar izin operasional dengan beroperasi sebelum melengkapi persyaratan.
 
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru Ahmad Yani, Sabtu mengatakan, pihaknya menjatuhkan langsung SP1 kepada manajemen hotel di Jalan Panglima Batur itu.
 
"Kami sudah melakukan inspeksi mendadak ke hotel itu, Jumat malam dan mereka terbukti melanggar izin operasional sehingga menjatuhkan SP1 atas ketidaklengkapan syarat operasional hotel," ujar Yani.
 
Kedatangan Kadisporabudpar Kota Banjarbaru yang didampingi anggota Satpol PP itu disambut manajemen hotel dan mendengarkan penjelasan terkait operasional hotel yang telah terbukti melanggar aturan.
 
Ditekankan Yani, pihaknya tegas memberikan surat peringatan yang pertama itu karena manajemen hotel tidak melengkapi syarat operasional sehingga siap menjatuhkan sanksi lebih tegas jika kembali dilanggar.
 
Yani mengatakan, manajemen hotel bintang tiga itu harus memenuhi persyaratan yang merupakan aturan dan ketentuan wajib sebelum suatu tempat usaha beroperasi sehingga tidak ada pelanggaran aturan.
 
"Tindakan tegas berupa SP1 ini kami ambil sebagai peringatan terhadap manajemen hotel. Jika mereka tidak taat dan melanggar aturan dengan tetap beroperasi maka kami siap menutup hotelnya," tegas Yani.
 
Dikatakan Yani, pihaknya meminta manajemen hotel mentaati aturan dengan melengkapi semua perizinan yang ditetapkan Pemkot Banjarbaru agar selama operasional ke depan tidak menimbulkan masalah.
 
"Kami minta manajemen hotel punya itikad baik melengkapi persyaratan yang ditetapkan Pemkot Banjarbaru terutama izin operasional. Jika tidak lebih baik tidak usah beroperasi karena melanggar aturan," ucapnya.
 
Manager Hotel Aeris Denny Rifanie berdalih, operasional hotel setelah beberapa hari sebelumnya "soft opening" dilakukan karena masih dalam masa promosi bagi tamu dan rekanan hotel.
 
"Kami masih dalam tahap promosi sejak soft opening, Rabu (22/5) dan jika melanggar izin, siap menerima arahan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi persyaratan," katanya.
 
 
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024