Satnarkoba Polres Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga   budak pengedar sabu-sabu di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta DE (46), AM (46) dan CA (25) bersama barang bukti  dua paket sabu dengan berat 0,34 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan saat penggeledahan    tersangka DE  sempat pergi ke belakang rumahnya untuk membuang barang bukti berupa sabu.

Baca juga: 54.739 jiwa terselamatkan dari penyitaan 10,6 kilogram sabu-sabu

"Para pelaku kita tangkap di rumah tersangka DE dan barang bukti yang kita sita berupa dua paket sabu 0,34 gram," jelas Anib di Tabalong, Rabu.

Sebelumnya ulah para budak sabu ini dikeluhkan warga Desa Tanta Hulu  menyusul dugaan transaksi barang haram ini di lokasi penangkapan.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi berhasil menciduk  para pelaku saat  sedang transaksi narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu rumah milik pelaku DE di  Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.

Mereka pun akan diancam   melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menyita sabu dengan berat 0,34 gram petugas juga mengamankan satu   pipet kaca berisi gumpalan  diduga sabu,  satu  bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan,  timbangan digital, satu pak plastik klip dan dua gawai.

Baca juga: Kejari HSS musnahkan ratusan gram sabu

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024