Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti 220,92 gram sabu dan puluhan ribu obat keras dari hasil pengungkapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari ungkap perkara periode dari Juli hingga Desember 2023 yang telah inkrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS Nul Albar, di Kandangan, Jumat.

Albar mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil 93 perkara tindak pidana umum.

Albar merinci 220,92 gram sabu dan 3.200 butir zenith dari 27 perkara dan enam perkara tindak pidana perjudian.

Baca juga: Pemkab HSS-Kejari kerja sama tangani hukum perdata dan TUN

Selain itu, tiga perkara Undang-Undang (UU) Kesehatan terdiri dari 10.000 butir dextro dan 794 butir seledryl, serta tiga perkara perikanan.

Kemudian, satu perkara terkait UU Perdagangan, 18 perkara orang dan harta benda, serta 15 perkara UU darurat atau senjata tajam (sajam).

“Pemusnahan barang bukti diharapkan dapat meminimalisasi terulang kejahatan serupa, khususnya pada pelaku perkara narkotika, senjata tajam dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Kejari HSS serahkan pengembalian kerugian negara perkara tipikor Rp900 juta lebih

Albar mengajak seluruh lapisan masyarakat bekerja sama menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten, agar tercipta generasi muda yang tidak terlena dengan penyalahgunaan narkotika, menyongsong Indonesia Emas 2045.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024