Kepolisian Resor Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk jujur parkir Pasar Tanjung DH (25) atas kepemilikan 0,18 gram sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan  tersangka DH mengaku sabu tersebut dari seseorang berinisial MA.

Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan 1,7 kg sabu diduga milik Fredy Pratama

"Tersangka DH sudah kita amankan bersama barang bukti satu paket  sabu 0,18 gram," jelas Anib di Tabalong, Kamis.

Tersangka DH  diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong juga   menciduk dua warga Desa Pamarangan Kecamatan Tanjung MN (26) dan AR (44) saat asyik menikmati sabu.

Baca juga: Pesta sabu, dua warga Desa Pamarangan Tabalog diciduk

Keduanya ditangkap di sebuah rumah  di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak  dengan barang bukti 0,02 gram sabu.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024