Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) jajaran Polresta Banjarmasin menciduk seorang pria pengangguran berinisial MR (30) karena tertangkap tangan mengedarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,80 gram.
Kanit Reskrim Polsek Banteng Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat, mengatakan personel menangkap pelaku di Jalan Haryono MT Gang Pepadaan, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, pada Jumat (5/4) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Polsek Banteng ungkap kasus curanmor disertai dengan kekerasan
“Personel melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli barang haram tersebut, lalu saat pelaku datang dan menyediakan satu paket, petugas langsung meringkus pelaku,” ujarnya.
Hendra menjelaskan awalnya personel menghubungi MS agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu MS ke lokasi ditemani oleh MR, kemudian MS menyuruh MR mendatangi petugas yang sedang menyamar berpura-pura membeli sabu-sabu tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan MS melihat dari jarak jauh sekitar 20 meter, namun justru MR langsung diringkus petugas yang sedang menyamar. Karena MS sadar dijebak, lalu melarikan diri meninggalkan MR dan lolos dari kejaran petugas.
Baca juga: Diduga asusila, 13 pasangan tanpa nikah digerebek di hotel area Banjarmasin
Hendra menyebutkan hingga saat ini MS berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Kemudian MR beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banteng untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terbukti tanpa hak atau melawan hukum karena mengedarkan narkotika. Kita kembangkan penyidikan untuk mengejar MS yang berstatus DPO,” ujar dia lagi.
Baca juga: Lima pasangan bukan pasutri diciduk di kamar hotel saat Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kanit Reskrim Polsek Banteng Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat, mengatakan personel menangkap pelaku di Jalan Haryono MT Gang Pepadaan, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, pada Jumat (5/4) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Polsek Banteng ungkap kasus curanmor disertai dengan kekerasan
“Personel melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli barang haram tersebut, lalu saat pelaku datang dan menyediakan satu paket, petugas langsung meringkus pelaku,” ujarnya.
Hendra menjelaskan awalnya personel menghubungi MS agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu MS ke lokasi ditemani oleh MR, kemudian MS menyuruh MR mendatangi petugas yang sedang menyamar berpura-pura membeli sabu-sabu tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan MS melihat dari jarak jauh sekitar 20 meter, namun justru MR langsung diringkus petugas yang sedang menyamar. Karena MS sadar dijebak, lalu melarikan diri meninggalkan MR dan lolos dari kejaran petugas.
Baca juga: Diduga asusila, 13 pasangan tanpa nikah digerebek di hotel area Banjarmasin
Hendra menyebutkan hingga saat ini MS berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Kemudian MR beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banteng untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terbukti tanpa hak atau melawan hukum karena mengedarkan narkotika. Kita kembangkan penyidikan untuk mengejar MS yang berstatus DPO,” ujar dia lagi.
Baca juga: Lima pasangan bukan pasutri diciduk di kamar hotel saat Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024