Anggota Unit 3 Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disertai dengan kekerasan.

"Kasus dilaporkan korbannya pada 1 April dan berhasil diungkap pada 3 April 2024 serta menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Hendak tawuran gunakan batu, 49 remaja di Banjarmasin diringkus

Ginting mengatakan pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (39) warga Jalan Komplek Melayu Laut Gang Gotong Royong Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

MS mencuri kendaraan bermotor saat berada di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN No 7 Rt11 Kelurahan Melayu, Kota Banjarmasin.

Saat beraksi pada Senin (1/4) malam sekitar pukul 22.25 WITA, MS membawa kabur sepeda motor warna hitam cokelat dengan Nomor Polisi DA 6292 ABY yang diketahui milik korban Achmad Siman.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ungkap motif pengeroyokan tewaskan seorang ASN

Saat ini, ucap Ginting, petugas telah menahan MS pada Rabu (3/4) dinihari sekitar pukul 04.30 WITA di Polsek Banjarmasin Tengah beserta barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam cokelat dengan Nopol DA 1313 DAH.

"MS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial MS dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan berencana 32 adegan rekonstruksi di Banjarmasin

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024