Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyatakan atau berpendapat, Rukun Tetangga (RT) merupakan "negara terkecil" pada sistem pemerintahan di Indonesia.

Anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut mengemukakan itu pada sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda); Raperda dan Perda serta peraturan perundang-undangan lainnya di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel dan Fraksi PKS berbagi dengan insan pers

"Sebagai Ketua RT atau Kepala Negara Terkecil pada dasarnya kerjav24 Jam dari pagi hingga malam hari," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana dan magister hukum itu.

Oleh sebab itu, ia berharap, agar pemerintah memperhatikan nasib Ketua-Ketua RT yang bekerja tanpa mengenal jam kerja atau siang malam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Itulah dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper kali ini, Suripno Sumas yang terpilih kembali untuk ketiga kali sebagai anggota DPRD Kalsel mengundang para Ketua RT dan Ketua Rukun Warga (RW) buat mengingatkan lagi tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Pasalnya, menurut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu, Ketua RT juga merupakan "ujung tombak" dalam pemerintahan desa khususnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno nyatakan RT merupakan "negara terkecil"

"Para Ketua RT perlu kita lebih berdayakan. Terlebih dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendatang," demikian Suripno Sumas.

Pada Sosper kali ini, menghadirkan anggota DPRD Kota Banjarmasin Afrizal dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang antara lain menginformasikan tentang Pilkada yang dijadwalkan Oktober/November mendatang.

Usai kegiatan Sosper, Suripno kembali berbagi bingkisan lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada peserta sebagaimana ketika sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila beberapa hari lalu.

Baca juga: Komisi II DPRD Kalsel harapkan tiga raperda segera selesai

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024