Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan agar pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Komisi tersebut segera selesai.
Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengemukakan harapan itu pada rapat kerja bersama instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan ketiga Raperda tersebut.
Baca juga: DPRD Kalsel: Pilih pemimpin amanah
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menyebutkan, ketiga Raperda yang dia harapkan selesai segera yaitu Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Umum, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.
Ia mengharapkan pembahasan ketiga Raperda tersebut selesai Agustus 2024 sehingga tidak menjadi beban anggota DPRD Kalsel mendatang atau periode 2024-2029.
Harapan wakil rakyat tersebut cukup beralasan, karena keanggotaan Komisi II DPRD provinsi setempat mendatang belum tentu yang ada sekarang.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno nyatakan silaturrahmi bagian pengamalan Pancasila
Sementara dari tiga Raperda tersebut satu di antaranya yang pembahasan sejak Tahun 2018 sampai sekarang belum selesai yaitu Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Umum di Kalsel atau provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Oleh sebab itu, sengaja mengundang SKPD terkait dengan harapan sama-sama membantu menyelesaikan pembahasan tiga Raperda tersebut," ujar Imam Suprastowo yang tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Kalsel hasil Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengemukakan harapan itu pada rapat kerja bersama instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan ketiga Raperda tersebut.
Baca juga: DPRD Kalsel: Pilih pemimpin amanah
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menyebutkan, ketiga Raperda yang dia harapkan selesai segera yaitu Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Umum, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.
Ia mengharapkan pembahasan ketiga Raperda tersebut selesai Agustus 2024 sehingga tidak menjadi beban anggota DPRD Kalsel mendatang atau periode 2024-2029.
Harapan wakil rakyat tersebut cukup beralasan, karena keanggotaan Komisi II DPRD provinsi setempat mendatang belum tentu yang ada sekarang.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno nyatakan silaturrahmi bagian pengamalan Pancasila
Sementara dari tiga Raperda tersebut satu di antaranya yang pembahasan sejak Tahun 2018 sampai sekarang belum selesai yaitu Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Umum di Kalsel atau provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Oleh sebab itu, sengaja mengundang SKPD terkait dengan harapan sama-sama membantu menyelesaikan pembahasan tiga Raperda tersebut," ujar Imam Suprastowo yang tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Kalsel hasil Pemilu 2024.
Sedangkan, menurut laki-laki kelahiran Bojonegoro Jawa Tengah yang lama menetap di "Bumi Tuntung Pandang" Tala itu, ketiga Raperda yang belum selesai pembahasannya penting dalam upaya lebih memajukan pembangunan Kalsel.
SKPD jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang menghadiri undangan rapat kerja bersama Komisi tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel nyatakan pengamalan Pancasila perkuat kesatuan bangsa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024