Petugas Kepolisian Resor (Polres) Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Binturu Kecamatan Kelua berinisial AR (39) karena diduga menganiaya KO (38).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi penganiayaan diduga bermotifkan dendam pelaku kepada korban.
Baca juga: Ketua KPPS Tanjung Tabalong jadi korban penganiayaan
"Pelaku AR sebelumnya pernah berselisih dengan korban yang mengklaim dengan nama Wali Baayun," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Selanjutnya, korban KO mengancam akan membunuh pelaku AR sehingga pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.
Akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada dada kanan tembus hingga terlihat organ Hepar, perut kiri, dan usus.
Selain itu, korban juga terluka pada bagian bawah ketiak kiri, luka robek pada ruas jari kelingking kiri, luka sayat pipi kiri dan luka sayat pada ujung mata kiri korban.
Baca juga: Kejari Tabalong hentikan penuntutan kasus penganiayaan
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini kita amankan untuk proses hukum," ungkap Anib.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.
Berdasarkan keterangan warga setempat, korban KO kerap membuat meresahkan warga dan pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana pengancaman.
Sementara itu, tersangka AR dijerat Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan.
Baca juga: Gara-gara surat tanah warga Tanta aniaya saudara kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi penganiayaan diduga bermotifkan dendam pelaku kepada korban.
Baca juga: Ketua KPPS Tanjung Tabalong jadi korban penganiayaan
"Pelaku AR sebelumnya pernah berselisih dengan korban yang mengklaim dengan nama Wali Baayun," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Selanjutnya, korban KO mengancam akan membunuh pelaku AR sehingga pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.
Akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada dada kanan tembus hingga terlihat organ Hepar, perut kiri, dan usus.
Selain itu, korban juga terluka pada bagian bawah ketiak kiri, luka robek pada ruas jari kelingking kiri, luka sayat pipi kiri dan luka sayat pada ujung mata kiri korban.
Baca juga: Kejari Tabalong hentikan penuntutan kasus penganiayaan
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini kita amankan untuk proses hukum," ungkap Anib.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.
Berdasarkan keterangan warga setempat, korban KO kerap membuat meresahkan warga dan pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana pengancaman.
Sementara itu, tersangka AR dijerat Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan.
Baca juga: Gara-gara surat tanah warga Tanta aniaya saudara kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024