Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan kasus tindak penganiayaan terhadap kakak kandung dengan tersangka MY (46) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta melalui Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan penghentian penuntutan setelah adanya perdamaian antara tersangka dengan kakak korban PU berdasarkan RJ yang tertuang dalam surat ketetapan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06/2023.
Baca juga: Kejati: Kalsel miliki 437 rumah "RJ' selesaikan perkara di luar peradilan
"Surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023," jelas Ridosan di Tabalong, Kamis.
Sebelumnya telah dilakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 Juni 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Juni 2023.
Ridosan menambahkan tersangka MY telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
Baca juga: Kejati Kalsel hentikan penuntutan 19 perkara dengan penerapan keadilan restoratif
Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Sehingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan tersangka yang telah meminta maaf kepada kakak sendiri yang menjadi korban.
Tersangka MY juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat (28/4) saat tersangka pergi ke rumah orang tuanya Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta mendatangi kakaknya PU.
Baca juga: Tanah Bumbu miliki rumah restoratif justice
Tersangka MY meminta pembagian harta warisan orang tua mereka dibagi rata dengan saudara lainnya.
Mendengar permintaan tersebut kakak tersangka memarahinya dan RM mengatakan menanyakan surat tanah milik orang tuanya.
Menurut PU semua saudaranya sudah mendapatkan pembagian harta warisan termasuk tersangka namun MY tidak mendengarkan ucapan kakaknya.
Tersangka pun emosi dan langsung memukul menggunakan tangan ke arah bagian wajah dan tubuh kakaknya.
Kemudian menggunakan kaki kanannya menendang wajah dan tubuh kakaknya hingga terjatuh. Tersangka MY terus memukul dan menendang lebih dari tiga kali ke bagian yang sama ke tubuh dan wajah kakaknya.
Baca juga: Kejati Kalsel resmikan tiga buah rumah restorative justice di Tapin
Meski sudah meminta tolong namun tidak ada orang ataupun warga yang mendengar untuk membantu korban PU.
Setelah merasa cukup memukul dan menendang kakaknya, tersangka baru berhenti melakukan perbuatannya tersebut dan langsung pergi ke luar rumah.
Selanjutnya dalam keadaan kesakitan dan terluka hingga hidung mengeluarkan darah, PU ke luar rumah untuk mencari pertolongan.
Setelah berjalan sekitar 100 meter dari rumahnya, PU bertemu tetangganya dan meminta tolong agar diantarkan ke Polsek Tanta untuk meminta perlindungan sekaligus membuat laporan atas perbuatan adiknya.
Korban PU pun dilarikan ke Puskesmas Tanta untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan pertama.
Baca juga: Terapkan keadilan "restoratif justice", tersangka pencurian di Banjarmasin bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan penghentian penuntutan setelah adanya perdamaian antara tersangka dengan kakak korban PU berdasarkan RJ yang tertuang dalam surat ketetapan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06/2023.
Baca juga: Kejati: Kalsel miliki 437 rumah "RJ' selesaikan perkara di luar peradilan
"Surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023," jelas Ridosan di Tabalong, Kamis.
Sebelumnya telah dilakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 Juni 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Juni 2023.
Ridosan menambahkan tersangka MY telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
Baca juga: Kejati Kalsel hentikan penuntutan 19 perkara dengan penerapan keadilan restoratif
Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Sehingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan tersangka yang telah meminta maaf kepada kakak sendiri yang menjadi korban.
Tersangka MY juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat (28/4) saat tersangka pergi ke rumah orang tuanya Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta mendatangi kakaknya PU.
Baca juga: Tanah Bumbu miliki rumah restoratif justice
Tersangka MY meminta pembagian harta warisan orang tua mereka dibagi rata dengan saudara lainnya.
Mendengar permintaan tersebut kakak tersangka memarahinya dan RM mengatakan menanyakan surat tanah milik orang tuanya.
Menurut PU semua saudaranya sudah mendapatkan pembagian harta warisan termasuk tersangka namun MY tidak mendengarkan ucapan kakaknya.
Tersangka pun emosi dan langsung memukul menggunakan tangan ke arah bagian wajah dan tubuh kakaknya.
Kemudian menggunakan kaki kanannya menendang wajah dan tubuh kakaknya hingga terjatuh. Tersangka MY terus memukul dan menendang lebih dari tiga kali ke bagian yang sama ke tubuh dan wajah kakaknya.
Baca juga: Kejati Kalsel resmikan tiga buah rumah restorative justice di Tapin
Meski sudah meminta tolong namun tidak ada orang ataupun warga yang mendengar untuk membantu korban PU.
Setelah merasa cukup memukul dan menendang kakaknya, tersangka baru berhenti melakukan perbuatannya tersebut dan langsung pergi ke luar rumah.
Selanjutnya dalam keadaan kesakitan dan terluka hingga hidung mengeluarkan darah, PU ke luar rumah untuk mencari pertolongan.
Setelah berjalan sekitar 100 meter dari rumahnya, PU bertemu tetangganya dan meminta tolong agar diantarkan ke Polsek Tanta untuk meminta perlindungan sekaligus membuat laporan atas perbuatan adiknya.
Korban PU pun dilarikan ke Puskesmas Tanta untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan pertama.
Baca juga: Terapkan keadilan "restoratif justice", tersangka pencurian di Banjarmasin bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023