Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk pemuda asal Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak berinisial MR (22) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan MR memiliki sabu-sabu seberat 0,05 gram.

Baca juga: Polres Tabalong tangkap tiga tersangka narkoba pada awal tahun 2024

"Pelaku MR ditangkap terkait kasus peredaran sabu-sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anib di Tabalong, Jumat.

Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyelidiki dan menyergap MR di sisi jalan Raya di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.

Petugas melihat tersangka membuang sesuatu dari kantong celana kanan berupa sebuah potongan sedotan warna hitam yang terdapat plastik klip berisi sabu-sabu.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba plus 11,32 gram sabu

Kepada petugas, tersangka MR mengaku membeli barang tersebut sebesar Rp300 ribu dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.

Petugas membawa MR ke Polres Tabalong untuk diproses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu paket plastik sabu-sabu berat bersih 0,05 gram, satu telepon seluler, dan potongan sedotan warna hitam.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Belimbing simpan 19,26 gram sabu

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024