Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti sabu 100 gram lebih pada awal 2024.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tiga tersangka itu berinisial RB (37) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua, HA (40) warga Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan dan BR warga Kelurahan Mabuun.

Baca juga: Warga Tabalong tewas tersengat listrik saat bentangkan kabel internet

"Dari tersangka RB kami sita sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram atau  berat bersih  96,7 gram dikemas dalam 20 plastik klip, siap edar," tutur Anib saat gelar jumpa pers di Tabalong, Selasa.

Sedangkan tersangka HA yang ditangkap di rumahnya Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong ditemukan 0,15 gram sabu.

Tersangka RB lebih dulu ditangkap petugas dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba plus 11,32 gram sabu

Dari tersangka RB barang bukti yang disita berupa 20 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kotor total 100 gram dan berat bersih total 96,7 gram,

Sementara itu, tersangka BR diamankan di  kompleks perumahan  Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak bersama sabu  seberat 1,37  gram.

"Hasil pengembangan di rumah BR Desa Wirang Kecamatan Haruai  ditemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 9,84 gram," tambah Anib 

Selain tiga tersangka penyalahgunaan narkoba pada Januari 2024 Polres Tabalong juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan pelaku AB (28) warga Kelurahan Bihara Hilir kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial SU (24) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong mengalami luka cakar bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar bibir bawah dan lebam bagian kaki kanan.

Tersangka AB akan dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa satu lembar KTP An. AB dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum.

Baca juga: Tiga orang tewas di lokasi pemancingan Tabalong

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024