Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan meringkus seorang warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MU (52) karena membawa 60 batang Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka mengangkut Kayu Ulin menggunakan mobil "pick up" dari Kalteng menuju Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk tersangka bawa bahan peledak
"Kita tangkap tersangka di Jalan Raya Pasar Kelua bersama barang bukti Kayu Ulin ilegal yang diangkut dengan mobil pick up," kata Anib di Tabalong, Senin.
Anib mengungkapkan tersangka menutup bongkahan Kayu Ulin tersebut dengan terpal biru dan ditumpuk dengan barang lain untuk mengelabui petugas.
Karena mengangkut Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan, tersangka MU diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Pemuda di Tabalong miliki 2.000 butir obat terlarang
MU terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Diketahui, pohon Ulin atau biasa disebut kayu besi merupakan salah satu kayu yang terkenal dan terkuat yang memiliki habitat di hutan Kalimantan. Saat ini, keberadaan pohon Ulin semakin langka di alam akibat eksploitasi yang dilakukan secara besar-besaran.
Pohon asli asal Indonesia tersebut dapat tumbuh tinggi mencapai 35 meter dengan diameter batang 60 hingga 120 sentimeter.
Baca juga: Kapolres Tabalong: Media mitra strategis sampaikan informasi ke masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka mengangkut Kayu Ulin menggunakan mobil "pick up" dari Kalteng menuju Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk tersangka bawa bahan peledak
"Kita tangkap tersangka di Jalan Raya Pasar Kelua bersama barang bukti Kayu Ulin ilegal yang diangkut dengan mobil pick up," kata Anib di Tabalong, Senin.
Anib mengungkapkan tersangka menutup bongkahan Kayu Ulin tersebut dengan terpal biru dan ditumpuk dengan barang lain untuk mengelabui petugas.
Karena mengangkut Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan, tersangka MU diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Pemuda di Tabalong miliki 2.000 butir obat terlarang
MU terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Diketahui, pohon Ulin atau biasa disebut kayu besi merupakan salah satu kayu yang terkenal dan terkuat yang memiliki habitat di hutan Kalimantan. Saat ini, keberadaan pohon Ulin semakin langka di alam akibat eksploitasi yang dilakukan secara besar-besaran.
Pohon asli asal Indonesia tersebut dapat tumbuh tinggi mencapai 35 meter dengan diameter batang 60 hingga 120 sentimeter.
Baca juga: Kapolres Tabalong: Media mitra strategis sampaikan informasi ke masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024