Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, selama 2016 berhasil menggelar enam kali operasi pengamanan hutan yang menghasilkan barang bukti berupa kayu ulin ilegal sekitar 20 meter kubik.
"Puluhan meter kubik kayu ulin ilegal tersebut diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan produksi, terutama di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah dan Kecamatan Hampang," kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kotabaru Rudiono Herlambang di Kotabaru, Selasa.
Dikatakan, selama operasi pengamanan petugas lebih fokus pada barang bukti kayu ulin.
Karena apabila petugas mendapatkan barang bukti berupa kayu limbah campuran termasuk jenis kayu cepat busuk, sedangkan Dinas Kehutanan Kotabaru tidak memiliki gudang luas untuk menampung barang bukti tersebut.
"Selain itu, kayu limbah campuran tersebut apabila dilelang minim peminatnya," jelas dia.
Selain ulin tidak bertuan, lanjut Herlambang, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, yakni katir atau kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu ilegal, gergaji rantai yang ditinggal pemiliknya lari saat razia.
"Sayangnya dari enam kali operasi tersebut, tidak ada satupun pelaku pembalakan yang diamankan," tuturnya.
Menurutnya, petugas tidak dapat melaksanakan proses penyidikan karena kewenangan dialihkan ke provinsi setelah pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mulai 2014 sehubungan UU 23/2014 kita tidak bisa melaksanakan proses penyidikan karena kewenangan dialihkan ke provinsi, dalam masa transisi itu kami tidak berani, terkecuali setelah 2017 akan kembali dilaksanakan," paparnya.
Sehubungan dengan penghapusan Dinas Kehutanan di Kabupaten Kotabaru, puluhan meter kubik kayu ilegal hasil operasi pengamanan hutan yang menumpuk di samping kantor Dishut mulai dipindahkan ke UPT KPHP Pulau Laut Desa Mekar Pura, Kecamatan Pulau Laut Tengah yang sekarang menjadi UPT di bawah Dishut Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jumlah barang bukti sekitar 50 kubik, dan 30 kubik di antaranya kayu limbah campuran, sisanya ulin," terang dia.
Dishut Kotabaru Amankan 20 Kubik Ulin Ilegal
Rabu, 14 Desember 2016 10:09 WIB