Reskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk perempuan asal Kota Banjarmasin RV  (30) diduga menggadaikan mobil sewaan milik korban MI (28) warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Pelaku ditangkap di  Kelurahan Tanjung  oleh Satreskrim yang dipimpin   Iptu Galih Putra Wiratama bersama barang bukti satu fotokopi  BPKB,   surat keterangan jaminan dan dua lembar bukti pembayaran angsuran kredit Mobil.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku dan penadah BBM hasil penggelapan di kebun sawit

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp141,4 juta mencakup  uang muka pembelian mobil Rp60 juta,  pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22  bulan Rp 81,4 juta," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.

 Kejadian  bermula  saat pelaku RV mendatangi korban MI untuk  menyewa satu unit mobil penumpang  dengan biaya Rp350 ribu  per hari.

Selang beberapa hari   pelaku RV menelepon korban  dan mengatakan  ingin memperpanjang sewa mobil  selama satu bulan dan korban menyetujui menyewakan mobil tersebut dengan biaya Rp8 juta  per bulan.

Kemudian  pelaku RV kembali menghubungi korban agar pembayaran sewa mobil milik yang semula dibayarkan per bulan agar dibayar  per minggu sebesar Rp2 juta dan korban menyetujuinya.

Karena pelaku RV sering terlambat melakukan pembayaran sewa korban berencana akan mengambil mobil tersebut namun telah digadaikan pelaku  sebesar Rp15 juta  kepada seseorang berinisial ZK di Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

 Pelapor yang merasa keberatan langsung mengadukan kejadian ini ke Polres Tabalong dan  kini  pelaku RV sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penggelapan sepeda motor

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023