Pemerhati Sosial Politik Banua Kadarisman menyebutkan bahwa penentuan nomor urut calon legislatif (Caleg) merupakan otoritas pucuk elit partai politik (Parpol) masing-masing partai.
“Terkait penentuan nomor urut caleg merupakan otoritas pucuk elit parpol yang bersangkutan, dalam hal ini yang punya pengaruh besar yaitu ketua di daerah bersangkutan,” kata Kadarisman kepada ANTARA di Balangan, Rabu.
Baca juga: KPU Tabalong: 16 Parpol lengkapi perbaikan bacaleg
Kadarisman menuturkan tidak menutup kemungkinan juga dipengaruhi oleh kepemimpinan partai politik di atasnya, misalnya oleh dewan perwakilan wilayah (DPW) atau dewan perwakilan pusat (DPP) tetapi tidak signifikan.
Kadarisman melanjutkan, selama caleg masih belum dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT) maka komposisi caleg masih bisa diotak-atik oleh parpol.
Selain itu ujar Kadarisman, faktor terjadinya perubahan nomor urut pun sangat beragam yaitu ada karena faktor normatif yang berlaku di partai ada pula faktor subjektif ketua partai politik.
“Faktor seperti unsur kedekatan secara emosional dan unsur kekerabatan atau keluarga, saya tidak bisa katakan penentuan sepenuhnya karena mengacu kepada ketentuan normatif di parpol,” ucap Risman sapaan akrabnya.
Menurut Risman karena pada kenyataannya banyak posisi nomor urut strategis terafiliasi pada kekeluargaan dengan ketua parpol, bahkan ada parpol yang satu caleg diisi oleh satu keluarga tidak ada orang lain.
Baca juga: Parpol di HSU diingatkan tidak curi start kampanye
Kemudian nomor urut dalam sistem proporsional terbuka sangat memiliki pengaruh dalam keterpilihan, data yang dimiliki oleh Risman mayoritas caleg lahir dari nomor urut strategis misalnya nomor urut satu.
Risman menyebutkan persentasinya di atas 50 persen anggota DPRD lahir dari nomor urut strategis, namun demikian tidak semuanya ada juga yang terpilih walau ada pada nomor urut terakhir.
Dengan artian ujar Risman jika seorang caleg bukan nomor satu maka dia bukan caleg prioritas utama elit parpol, apalagi jika sebelumnya nomor urut satu tapi kemudian terlempar ke nomor urut tiga atau empat itu jelas ada jarak emosional antara si caleg dengan elit puncak di parpol bersangkutan.
Namun juga tidak selalu caleg nomor urut satu terpilih banyak juga yang gagal, itu berarti ada faktor lain yang turut mempengaruhi misalnya figurnya yang sudah terbentuk kuat, aktualisasi sosial sang caleg yang sangat dekat dengan rakyat.
Baca juga: KPU Kalsel: Enam parpol serahkan berkas bacalon legislatif 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Terkait penentuan nomor urut caleg merupakan otoritas pucuk elit parpol yang bersangkutan, dalam hal ini yang punya pengaruh besar yaitu ketua di daerah bersangkutan,” kata Kadarisman kepada ANTARA di Balangan, Rabu.
Baca juga: KPU Tabalong: 16 Parpol lengkapi perbaikan bacaleg
Kadarisman menuturkan tidak menutup kemungkinan juga dipengaruhi oleh kepemimpinan partai politik di atasnya, misalnya oleh dewan perwakilan wilayah (DPW) atau dewan perwakilan pusat (DPP) tetapi tidak signifikan.
Kadarisman melanjutkan, selama caleg masih belum dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT) maka komposisi caleg masih bisa diotak-atik oleh parpol.
Selain itu ujar Kadarisman, faktor terjadinya perubahan nomor urut pun sangat beragam yaitu ada karena faktor normatif yang berlaku di partai ada pula faktor subjektif ketua partai politik.
“Faktor seperti unsur kedekatan secara emosional dan unsur kekerabatan atau keluarga, saya tidak bisa katakan penentuan sepenuhnya karena mengacu kepada ketentuan normatif di parpol,” ucap Risman sapaan akrabnya.
Menurut Risman karena pada kenyataannya banyak posisi nomor urut strategis terafiliasi pada kekeluargaan dengan ketua parpol, bahkan ada parpol yang satu caleg diisi oleh satu keluarga tidak ada orang lain.
Baca juga: Parpol di HSU diingatkan tidak curi start kampanye
Kemudian nomor urut dalam sistem proporsional terbuka sangat memiliki pengaruh dalam keterpilihan, data yang dimiliki oleh Risman mayoritas caleg lahir dari nomor urut strategis misalnya nomor urut satu.
Risman menyebutkan persentasinya di atas 50 persen anggota DPRD lahir dari nomor urut strategis, namun demikian tidak semuanya ada juga yang terpilih walau ada pada nomor urut terakhir.
Dengan artian ujar Risman jika seorang caleg bukan nomor satu maka dia bukan caleg prioritas utama elit parpol, apalagi jika sebelumnya nomor urut satu tapi kemudian terlempar ke nomor urut tiga atau empat itu jelas ada jarak emosional antara si caleg dengan elit puncak di parpol bersangkutan.
Namun juga tidak selalu caleg nomor urut satu terpilih banyak juga yang gagal, itu berarti ada faktor lain yang turut mempengaruhi misalnya figurnya yang sudah terbentuk kuat, aktualisasi sosial sang caleg yang sangat dekat dengan rakyat.
Baca juga: KPU Kalsel: Enam parpol serahkan berkas bacalon legislatif 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023