Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Siswandi Reya'an mengungkapkan enam dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024.
 
Siswandi di Banjarmasin, Jumat, mengatakan parpol pertama yang datang ke KPU adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca juga: KPU Kalsel sudah terima pendaftaran tujuh calon senator DPD RI untuk Pemilu 2024
 
"Hari ini, ada empat Parpol lagi kita terima penyerahan berkas Bacalon legislatif 2024," ujarnya.
 
Adapun empat parpol tersebut, ungkap dia, yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
 
"Untuk 12 Parpol yang tersisa kita tunggu hingga 14 Mei 2024, akhir waktu pendaftaran pukul 23.59 WITA," ujar Siswandi.
 
Menurut dia, tidak masalah jika ada parpol memasukkan berkas hingga pukul 23:58 WITA, tetap akan diproses setelahnya.
 
"Verifikasi berkas akan dilaksanakan sekitar tiga bulan," ungkap Siswandi.

Baca juga: KPU ingatkan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen setiap Dapil
 
Siswandi pun menyampaikan sejauh ini pelaksanaan penerimaan berkas bakal calon legislatif dari parpol sejak dibuka pada 1 Mei 2023 hingga kini berjalan lancar dan aman.
 
"Semua terlaksana dengan baik, kami berterima kasih pada semua pihak," tutur Siswandi.
 
Pemilu legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 memperebutkan 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan.
 
Untuk Dapil 1 sebanyak delapan kursi di Kota Banjarmasin, Dapil 2 mencapai sembilan kursi di Kabupaten Banjar, Dapil 3 sekitar empat kursi di Kabupaten Barito Kuala.
 
Selanjutnya, Dapil 4 (sembilan kursi) di Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dapil 5 (senbilan kursi) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Dapil 6 (delapan kursi) di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, Dapil 7 (delapan kursi) di Kabupaten Tanah Laut dan Kita Banjabaru.

Baca juga: Kemarin, terdakwa korupsi tak ditahan hingga seleksi KPU

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023