Wakil Wali Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Wartono telah menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
 
Wartono menyampaikan empat raperda itu pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama Wakil Ketua Taufik Rachman dan Napsiani Samandi di Banjarbaru, Senin.

Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Raperda Pengelolaan Sampah pada Senin depan
 
"Kami berharap empat buah raperda inisiatif yang kami disampaikan bisa segera dibahas panitia khusus DPRD bersama tim perda pemkot sehingga dapat disahkan menjadi perda," ujar Wartono.
 
Empat raperda inisiatif yang disampaikan Wakil Wali Kota Banjarbaru itu, Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
 
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: DPRD Banjarbaru tetapkan perda tata kelola wilayah 2023-2043
 
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
 
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan raperda yang telah disampaikan Wakil Wali Kota akan berproses sesuai tahapan, yakni pemandangan umum seluruh fraksi.
 
"Setelah pemandangan umum fraksi dilanjutkan pembentukan panitia khusus DPRD yang bersama tim Pemkot Banjarbaru membahasnya hingga disepakati menjadi perda dan disahkan melalui paripurna," katanya.

Baca juga: DPRD gandeng LPPM ULM susun draft naskah akademik dua raperda

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023