Ketua DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan Fadliansyah mengatakan anggota legislatif mengagendakan ulang Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sampah yang sempat tertunda.
 
"Rapat paripurna pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah sudah diagendakan ulang dan hasil Rapat Bamus sudah diputuskan, paripurna dilaksanakan pada Senin (19/6)," ujar Fadliansyah di Banjarbaru, Sabtu.

Baca juga: DPRD Banjarbaru tetapkan perda tata kelola wilayah 2023-2043
 
Diketahui, Rapat Paripurna dengan agenda kesepakatan bersama satu jadwal Raperda, yakni Pengelolaan Sampah pada Senin (15/5/2023) sempat tertunda karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat.
 
Selain pengesahan satu raperda itu, penundaan paripurna juga membuat penyampaian tiga buah raperda yang dihadiri Wakil Wali Kota Wartono terpaksa ditunda.
 
"Sebelumnya, materi raperda juga masih ada yang kurang sehingga diperbaiki untuk disempurnakan. Hari Senin nanti, semuanya sudah sepakat hadir sehingga paripurna pengesahan bisa digelar," ucapnya.

Baca juga: DPRD gandeng LPPM ULM susun draft naskah akademik dua raperda
 
Dikatakan Fadliansyah, jika Raperda Pengelolaan Sampah telah disahkan dan resmi diberlakukan, diharapkan penanganan maupun pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru semakin baik dan terselesaikan.
 
"Selama ini, sampah menjadi momok sehingga kami berharap melalui perda yang sudah disahkan maka penanganan dan pengelolaannya semakin baik serta tidak lagi muncul berbagai persoalan," ungkapnya.
 
Ditambahkan, perda yang sudah disahkan menjadi payung hukum bagi penerapannya di lapangan sehingga jika ada permasalahan atau pelanggaran maka dilakukan tindakan seusai ketentuan.
 
"Perda yang telah disahkan menjadi payung hukum sehingga aparatur dinas dan instansi di lingkungan Pemkot Banjarbaru memiliki dasar hukum melaksanakan maupun mengambil tindakan," katanya.

Baca juga: Fraksi DPRD sampaikan pemandangan umum tiga raperda

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023