Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan menetapkan peraturan daerah tata kelola wilayah tahun 2023-2043 yang menjadi acuan dalam penataan dan pengelolaan wilayah di kota itu.
 
Penetapan peraturan daerah itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, Selasa yang dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua wakil ketua dihadiri hampir seluruh anggota dewan setempat.
 
"Penetapan peraturan daerah ini sudah melalui proses panjang mulai dari pengajuan raperda hingga pembentukan panitia khusus," ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah usai paripurna.
 
Fadliansyah mengatakan, sejak perda ditetapkan dan diberlakukan maka tata kelola wilayah di Kota Banjarbaru selama 20 tahun ke depan harus mengacu terhadap peraturan daerah.
 
Diharapkan, perda tersebut menjadi payung hukum penataan wilayah sehingga tidak ada lagi pelanggaran terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan di kawasan perkotaan setempat.
 
"Kami bersama seluruh anggota DPRD sudah menetapkan perdanya dan diharapkan mampu menjadi payung hukum sehingga jika terjadi pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi sesuai kesalahan," ucapnya.
 
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mengesahkan perda tentang tata kelola wilayah yang sangat penting artinya itu.
 
"Perda yang disahkan DPRD tentu akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan dan apabila ditemukan pelanggaran maka siapa pun yang berbuat salah dan terbukti dapat dikenakan sanksi," ujar Aditya.
 
Rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Wali Kota Wartono, Sekda Said Abdullah dan pimpinan SKPD juga dilaksanakan dengan agenda usul perpindahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Banjarbaru.
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023