Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menyita 2,3 gram sabu-sabu dari seorang ibu rumah tangga JB (24) warga Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Penangkapan pelaku JB yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin di pinggir jalan raya Trans Kalsel-Kaltim Desa Lano kecamatan Jaro, Kabupatej Tabalong.

Baca juga: Kriminal kemarin, dari 516,74 gram sabu-sabu dimusnahkan hingga parpol menyerahkan berkas bacaleg

 "Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga mengakui barang bukti sabu yang kita sita miliknya sendiri," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Jumat.

Kepada petugas JB mengakui telah menjual sabu-sabu kepada sejumlah pembeli.

Penangkapan JB sendiri berawal dari informasi masyarakat sekitar Desa Lano yang curiga dengan gerak- gerik pelaku yang sering berada di lokasi kejadian padahal bukan warga setempat.

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku diduga mengedarkan narkotika di wilayah perbatasan Kalsel-Kaltim.

Selanjutnya anggota Polwan menghubungi pelaku dan memesan sabu-sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp4 juta untuk memancing pelaku keluar dan disepakati bertransaksi di tempat wisata air terjun Lano Kecamatan Jaro.

Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 7.751 orang dari penyalahgunaan narkoba

Saat dilakukan transaksi pelaku tidak mau menyerahkan barang tersebut sehingga dilakukan upaya paksa.

Kini pelaku JB diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu - sabu dengan berat bersih 2,3 gram, handphoe dan kendaraan scooter metik warna abu-abu.

Ia pun diancam dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebagaiman dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023