Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan, meringkus MRH (24), karena menyebarkan konten video adegan seks yang memuat dirinya dengan mantan pacar ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menyampaikan pelaku ditangkap atas dasar laporan korban, yakni seorang wanita yang pernah memadu kasih dengan MRH.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," ujar Haris.
Menyusul laporan mantan pacar itu, MRH diringkus polisi pada Selasa (2/5) malam, di sebuah rumah masih di Kabupaten Tapin.
Video yang mempertontonkan adegan layaknya hubungan intim suami istri itu tersebar di WhatsApp. Selain itu, kata Haris, juga ada foto yang disebar pelaku di Instagram milik korban.
Singkat cerita saja, polisi mengamankan barang bukti kuat yaitu flashdisk yang berisikan video tersebut. Lalu, ada juga dua buah handphone, tiga SIM card, tangkapan layar sebaran di sosial media.
Karena alasan sakit hati itu, kini MRH terancam hukuman enam tahun penjara.
Polisi menjerat dia dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tahun ini, sudah dua kali Sat Reskrim Polres Tapin menangani kasus serupa. Motifnya sama, yaitu sakit hati dengan mantan pacar.
Kamis, 23 Februari lalu seorang pemuda A (24) menyebarkan foto vulgar mantan pacar karena sakit hati ditinggal nikah.
Belajar dari kasus ini, pihak kepolisian memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menyampaikan pelaku ditangkap atas dasar laporan korban, yakni seorang wanita yang pernah memadu kasih dengan MRH.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," ujar Haris.
Menyusul laporan mantan pacar itu, MRH diringkus polisi pada Selasa (2/5) malam, di sebuah rumah masih di Kabupaten Tapin.
Video yang mempertontonkan adegan layaknya hubungan intim suami istri itu tersebar di WhatsApp. Selain itu, kata Haris, juga ada foto yang disebar pelaku di Instagram milik korban.
Singkat cerita saja, polisi mengamankan barang bukti kuat yaitu flashdisk yang berisikan video tersebut. Lalu, ada juga dua buah handphone, tiga SIM card, tangkapan layar sebaran di sosial media.
Karena alasan sakit hati itu, kini MRH terancam hukuman enam tahun penjara.
Polisi menjerat dia dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tahun ini, sudah dua kali Sat Reskrim Polres Tapin menangani kasus serupa. Motifnya sama, yaitu sakit hati dengan mantan pacar.
Kamis, 23 Februari lalu seorang pemuda A (24) menyebarkan foto vulgar mantan pacar karena sakit hati ditinggal nikah.
Belajar dari kasus ini, pihak kepolisian memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023