Duel yang terjadi di Pasar bak ikan Kandangan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), berakhir dengan satu orang meninggal dunia berinisial MR (48) warga Tibung Raya.
"Pelaku MA (33) dan korban sama-sama menggunakan senjata tajam saat terjadi tindak pidana penganiayaan, namun pelaku hanya mengalami luka tebasan sedangkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan ajun komisaris besar polisi (AKBP) Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Jum'at.
Kasi Humas Ipda H Purwadi menjelaskan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia itu terjadi pada Kamis (27/4), sekitar pukul 18.30 Wita, diduga bermotif pelaku kesal atas perilaku korban yang meminta uang jatah parkir ke istri pelaku KA.
Kronologisnya bermula Rabu (26/4) korban meminta uang jatah parkir kepada istri pelaku yang juga mantan istri yang sudah diceraikan korban dan menikah dengan pelaku.
Setelah itu, sang istri pelaku menceritakan hal tersebut kepadanya, yang mana pelaku tidak terima dengan perbuatan atau perkataan korban.
Baca juga: Mabuk, Pria aniaya warga HSS hingga luka berat
Kemudian, Kamis (27/4) sekitar pukul 18.00 Wita pelaku mendatangi tempat bersantai korban, di Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kota, tepatnya di Pasar Bak Ikan Kandangan.
"Pelaku ini dia datang ke sana dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkan," kata Purwadi.
Saat pelaku bertemu dengan korban, pelaku menegur atas perbuatan atau perkataan yang telah dilakukan korban terhadap istri pelaku, dan korban tidak terima.
Korban langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung menebaskan ke arah pelaku dan mengenai belakang telinga sebelah kiri pelaku.
Merasa tidak terima, pelaku langsung mengambil senjata tajam dari balik kaos, dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban.
Baca juga: Demi judi slot, Pengawas SPBU Daha Selatan curi uang penjualan BBM
"Tusukan pisau pelaku mengenai dada sebelah kiri, di tangan kiri belakang, di pergelangan tangan kanan korban," tutur Purwadi
Dan atas kejadian tersebut korban dengan pelaku sama-sama mengalami luka, sehingga langsung di bawa ke RSUD Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan.
Dalam perawatan, pelaku hanya mengalami luka tebasan pada belakang telinga sebelah kiri, sedang korban mengalami empat mata luka yang harus mendapatkan perawatan khusus di IGD RSUD, dan sekitar pukul 02.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia.
Sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Ruang Reskrim Polres HSS, pelaku datang menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya, yang diwakili istri pelaku, dengan kondisi pelaku terdapat luka tebasan pada belakang telinga sebelah kiri.
"Dalam kasus ini kita melakukan penggalangan terhadap keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam terhadap keluarga pelaku, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian," pungkas Purwadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku MA (33) dan korban sama-sama menggunakan senjata tajam saat terjadi tindak pidana penganiayaan, namun pelaku hanya mengalami luka tebasan sedangkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan ajun komisaris besar polisi (AKBP) Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Jum'at.
Kasi Humas Ipda H Purwadi menjelaskan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia itu terjadi pada Kamis (27/4), sekitar pukul 18.30 Wita, diduga bermotif pelaku kesal atas perilaku korban yang meminta uang jatah parkir ke istri pelaku KA.
Kronologisnya bermula Rabu (26/4) korban meminta uang jatah parkir kepada istri pelaku yang juga mantan istri yang sudah diceraikan korban dan menikah dengan pelaku.
Setelah itu, sang istri pelaku menceritakan hal tersebut kepadanya, yang mana pelaku tidak terima dengan perbuatan atau perkataan korban.
Baca juga: Mabuk, Pria aniaya warga HSS hingga luka berat
Kemudian, Kamis (27/4) sekitar pukul 18.00 Wita pelaku mendatangi tempat bersantai korban, di Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kota, tepatnya di Pasar Bak Ikan Kandangan.
"Pelaku ini dia datang ke sana dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkan," kata Purwadi.
Saat pelaku bertemu dengan korban, pelaku menegur atas perbuatan atau perkataan yang telah dilakukan korban terhadap istri pelaku, dan korban tidak terima.
Korban langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung menebaskan ke arah pelaku dan mengenai belakang telinga sebelah kiri pelaku.
Merasa tidak terima, pelaku langsung mengambil senjata tajam dari balik kaos, dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban.
Baca juga: Demi judi slot, Pengawas SPBU Daha Selatan curi uang penjualan BBM
"Tusukan pisau pelaku mengenai dada sebelah kiri, di tangan kiri belakang, di pergelangan tangan kanan korban," tutur Purwadi
Dan atas kejadian tersebut korban dengan pelaku sama-sama mengalami luka, sehingga langsung di bawa ke RSUD Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan.
Dalam perawatan, pelaku hanya mengalami luka tebasan pada belakang telinga sebelah kiri, sedang korban mengalami empat mata luka yang harus mendapatkan perawatan khusus di IGD RSUD, dan sekitar pukul 02.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia.
Sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Ruang Reskrim Polres HSS, pelaku datang menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya, yang diwakili istri pelaku, dengan kondisi pelaku terdapat luka tebasan pada belakang telinga sebelah kiri.
"Dalam kasus ini kita melakukan penggalangan terhadap keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam terhadap keluarga pelaku, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian," pungkas Purwadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023