Anggota Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Tim "Macan Kalsel" Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap tersangka ANI (24) asal Baruh Jaya, Daha Selatan di Km.5, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, karena mencuri uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk judi slot.

"Benar kita telah mengamankan tersangka dalam pengungkapan tindak pidana pencurian uang penjualan BBM di SPBU Daha Selatan, tersangka ini diketahui bekerja sebagai pengawas SPBU," kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi menyebutkan tersangka mengakui telah mencuri uang hasil penjualan BBM di SPBU Jalan Negara, Desa Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan, HSS.

Hasil curian digunakan untuk berjudi slot, dan hanya tersisa kurang lebih Rp2,4 juta di dompet tersangka.

Baca juga: Dua pria di HSS aniaya FA hingga tewas

Adapun tindak pidana pencurian terjadi Jumat (24/3) sekitar pukul 09.00 Wita, korban PS yang merupakan pemilik SPBU mau mengambil uang setoran penjualan BBM jenis Pertalite dan Pertamax  kepada Admin SPBU Muning Baru berinisial JA.

Ternyata uang yang mau diambil korban sudah tidak ada di dalam brankas penyimpanan uang di Kantor SPBU Muning Baru, sebesar Rp434 juta di dalam kantong plastik, sisa uang tersisa di dalam Brangkas setelah dihitung kembali tersisa hanya Rp18juta.

Kemudian korban, sekira Pukul 15.30 Wita, melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Piket Sat Reskrim Polres HSS, selanjutnya mendatangi tempat kejadian peristiwa pencurian.

"Setelah sampai di TKP, petugas kita dari Piket Sat Reskrim melakukan Pulbaket, dan memeriksa saksi- saksi yang berkaitan dengan peristiwa pencurian di SPBU tersebut," ujar Purwadi.

Baca juga: Nyaris setubuhi guru PNS, pemuda Desa Angkinang diringkus Polres HSS

Akhirnya pada Senin (17/4) Sekitar 23.30 Wita, petugas gabungan menangkap tersangka ANI di Km.5 Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau tepatnya berada di depan gerai ATM Hotel HBI Banjarmasin.

Tersangka mengakui telah menggasak uang dalam brankas tersebut sebanyak Rp435 juta, dengan cara meminjam kunci brankas kepada admin, dengan alasan memeriksa keamanannya namun kemudian menggasak uang yang ada dalam brankas.

"Saat ini, baik tersangka maupun beserta barang bukti, antara lain brankas dan kuncinya, uang juta sekitar Rp2,4 juta lebih, buku tabungan atas nama tersangka telah dibawa ke Polres HSS guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Purwadi.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023