Sebanyak empat terdakwa perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tidak menjalani penahanan meskipun agenda sidang memasuki tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa M Saleh dan Lidyannor selaku pihak swasta alias kontraktor sembilan tahun penjara karena telah merugikan keuangan negara Rp5,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel.

Baca juga: Kajati tetapkan empat tersangka korupsi proyek galangan kapal

"Kami berpendapat bahwa keduanya bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara serta menuntut terdakwa ditahan," kata tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel Safiri.

Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa yang merupakan pihak swasta alias kontraktor untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa M Saleh, juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,7 miliar yang jika tak bisa membayar maka diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Pengadilan Tipikor sidangkan perkara korupsi PNPM Mandiri di Batola

Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primair.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidair.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Arbain mengaku terkejut dengan tingginya tuntutan dari JPU dan siap menyampaikan nota pembelan (pledoi) pada sidang berikutnya.

"Kami sangat keberatan karena yakin klien kami tidak bersalah," kata Arbain di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.

Baca juga: Terdakwa korupsi Mardani Maming divonis 10 tahun penjara

Perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari juga menyeret mantan Direktur Komersial Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi & Teknik Suharyono sebagai terdakwa.

Namun sidang pembacaan tuntutan untuk keduanya ditunda lantaran jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga disepakati pada sidang berikutnya 2 Mei 2013 mendatang. 

Keduanya diketahui juga tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu oleh Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.

Perkara korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp18 miliar.

Baca juga: Kejari Banjarmasin eksekusi DPO terpidana korupsi KONI Banjarmasin Rp14 miliar

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023