Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: KPK dalami dugaan penerimaan uang kasus Mardani

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merk Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Tedakwa Mardani H Maming mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK di Jakarta. (ANTARA/Firman)

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku tuduhan kepada dirinya merupakan fitnah, sehingga Maming akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang hampir serupa dengan tuntutan tim JPU yakni 10 tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga: DPR kecam kekerasan terhadap jurnalis Tempo

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Saat itu, Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Baca juga: HIPMI Aceh nilai Mardani berpeluang

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023