Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyidangkan Ahmad Kusairi terkait tindak korupsi dana iuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan yang merugikan keuangan negara Rp129 juta.

"Sidang hari ini kami hadirkan 11 saksi dari anggota Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika Prima Wijaya Rosadi di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Terdakwa korupsi Mardani Maming divonis 10 tahun penjara

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha itu, para saksi kompak mengakui kerap disodori bukti tanda setor dari terdakwa selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rantau Badauh berupa kuitansi seadanya alias bodong.

"Kadang-kadang kuitansi tidak pakai stempel, juga tidak ada tanggalnya," kata salah satu saksi yang memberikan kesaksian, Raudatul.

Saksi lainnya, Karmila menyebut rajin menyetorkan uang SPP ke terdakwa namun hanya dikasih kertas biasa sebagai kwitansi.

Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan sidang tipikor yang dikawal 1.000 GP Ansor

"Saya ada setor kepada terdakwa Rp8,2 juta, namun tak tahu apakah di setor ke rekening UPK atau tidak," ujarnya.

Atas keterangan para saksi itu, JPU Mahardika Prima Wijaya Rosadi turut menguatkan dengan  menyodorkan bukti kuitansi bodong tersebut ke tengah persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga menggelapkan uang kas UPP PNPM Mandiri Perdesaan yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2019.

Akibat perbuatannya, Ahmad Kusairi didakwa melanggar pasal berlapis berupa primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3).

Baca juga: Jaksa Agung RI tekankan kasus korupsi yang berkualitas

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023