Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin, mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan penyetruman ikan di kawasan perairan Sungai Martapura di kota setempat.

"Saat anggota sedang melaksanakan razia gabungan dengan Dinas Perikanan saat melintas di Sungai Martapura di Kelurahan Pengembangan di temukan seorang pria asyik menyetrum ikan," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo Sst di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku penyetrum ikan itu tertangkap tangan pada Rabu (25/5) siang, sekitar pukul 13.00 Wita di Sungai Martapura, Kelurahan Pengembangan tepatnya didekat pemancingan Haji Johan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Untuk pelaku yang diamankan diketahui bernama Adi alias Julak Adi (50) warga Desa Paku Alam Rt01 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Terus dikatakan pria hobby futsal, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti di antaranya lima buah accu, sepuluh amper, satu buah accu 60 amper.

Barang bukti selanjutnya, satu serok /sundukan yang dikasih kabel terhubung accu, satu unit travo, satu lampu suplai beserta topinya, dua keranjang tempat naruh hasil tangkapan, satu perahu klotok caa dan tiga kg ikan udang.

Untung terus mengatakan, karena pelaku tertangkap tangan beserta barang buktinya maka langsung diamankan ke Markas Satpolair Banjarmasin.

"Hasil koordinasi dengan Dinas Perikanan kota setempat ditemukan kesepakatan untuk pelaku akan dibina oleh Dinas Perikanan dan barang bukti disita," ujarnya.

Kegiatan razia memang difokuskan terhadap para pelaku yang mencari ikan dengan cara yang dilarang seperti menyetrum, melakukan pemboom air dan menggunakan racun.

"Kami akan terus secara rutin melaksanakan razia dalam rangka antisipasi Ilegal Fishing di perairan kota setempat serta selalu bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Banjarmasin," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016