Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan telah memberikan sanksi terhadap pengelola dan juru parkir di Pasar Lima, Jalan Pasar Baru, Kertak Baru Ilir, karena memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami lakukan pemanggilan kepada pihak pengelola dan juru parkir. Kami mintai keterangan. Setelah itu, kami berikan sanksi administrasi berupa teguran," kata Slamet di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Dishub Kota Banjarmasin tertibkan 24 parkir liar kendaraan
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat terkait dengan salah seorang warga berinisial RD saat hendak meninggalkan Pasar Lima menggunakan kendaraan roda empat, RD ditarif biaya sebesar Rp20 ribu. Tarif itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Slamet, pengelola parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak dibenarkan melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Slamet juga menuturkan bahwa pihaknya memberikan sanksi kepada pengelola dan juru parkir sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
"Amanat perda itu tertulis sanksi pertama cukup administrasi berupa teguran," katanya.
Baca juga: Parkir kendaraan di Kota Banjarmasin diharapkan lebih tertib
Sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perincian retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000,00, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp3.000,00.
"Jika juru parkir (jukir) masih lakukan pelanggaran, harus dipecat," ujarnya.
Tidak hanya pemecatan terhadap juru parkir, lanjut dia, pengelola juga diberikan sanksi jika masih melanggar.
Setelah sanksi administrasi, masih kedapatan melanggar, kata dia, akan dilakukan pencabutan izin pengelola lahan parkir.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin luncurkan program e-parkir
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kami lakukan pemanggilan kepada pihak pengelola dan juru parkir. Kami mintai keterangan. Setelah itu, kami berikan sanksi administrasi berupa teguran," kata Slamet di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Dishub Kota Banjarmasin tertibkan 24 parkir liar kendaraan
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat terkait dengan salah seorang warga berinisial RD saat hendak meninggalkan Pasar Lima menggunakan kendaraan roda empat, RD ditarif biaya sebesar Rp20 ribu. Tarif itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Slamet, pengelola parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak dibenarkan melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Slamet juga menuturkan bahwa pihaknya memberikan sanksi kepada pengelola dan juru parkir sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
"Amanat perda itu tertulis sanksi pertama cukup administrasi berupa teguran," katanya.
Baca juga: Parkir kendaraan di Kota Banjarmasin diharapkan lebih tertib
Sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perincian retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000,00, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp3.000,00.
"Jika juru parkir (jukir) masih lakukan pelanggaran, harus dipecat," ujarnya.
Tidak hanya pemecatan terhadap juru parkir, lanjut dia, pengelola juga diberikan sanksi jika masih melanggar.
Setelah sanksi administrasi, masih kedapatan melanggar, kata dia, akan dilakukan pencabutan izin pengelola lahan parkir.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin luncurkan program e-parkir
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023