Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menertibkan 24 lokasi parkir liar kendaraan yang tersebar pada lima kecamatan.

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo menyatakan penertiban lahan parkir kendaraan tersebut bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 dan 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir serta Retribusi Parkir di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Razia Parkir Liar

Slamet mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut menertibkan parkir liar kendaraan, seperti melaporkan ketika menemukan parkir kendaraan tidak sesuai ketentuan.

"Masyarakat silakan datang melapor ke Kantor Dishub Kota Banjarmasin atau melalui 'e-lapor' dan laporan tersebut kami tindaklanjuti," ujar Slamet.

Mengenai retribusi parkir, Slamet menyebutkan sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 yang diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengatur kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp2.000 pada tempat/aset pemerintah.

Kemudian Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, Rp5.000 (truk mini), Rp8.000 (truk satu sumbu) dan Rp10.000 (truk gandeng).

"Berbeda dengan tempat parkir yang bukan aset pemerintah, pengenaan tarif berdasarkan ketentuan pengelola/pemilik aset seperti Duta Mall Banjarmasin," tutur Slamet.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Tertibkan Parkir Liar

Slamet mengungkapkan jika ada pelanggaran atau pemungutan retribusi melebihi ketentuan, pihak Dishub Kota Banjarmasin menindak berupa pencabutan izin setelah memberi tiga kali peringatan.

Mengenai kemacetan lalulintas karena keberadaan penjual "wadai" (kue) selama Ramadhan, Slamet meminta masyarakat agar memaklumi.

"Kasihan penjual wadai Ramadhan untuk keperluan orang berbuka puasa. Kan cuma selama Ramadhan," ucap Slamet.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas menyosialisasikan Perda Kota Banjarmasin Nomor 7/2011 dan Nomor 8/2011 agar warga masyarakat mengetahui.

"Karena dari Perda tersebut ada peluang usaha bagi warga kota Banjarmasin, terutama bagi yang mempunyai lahan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota tersebut.

Baca juga: Banjarmasin Tegakan Larangan Parkir Sembarangan

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023