Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 Wita melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar yang ada di kota tersebut.
"Kami tertibkan parkir liar karena banyaknya keluhan masyarakat dan keberadaannya menyalahi aturan," ucap Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin.
Ia mengatakan, razia terhadap parkir-parkir liar yang menjamur di Kota Banjarmasin itu dilakukan di beberapa kawasan rawan parkir liar.
Untuk kawasan yang dilakukan razia di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Antasari, dan Jalan Pangeran Samudera serta pasar-pasar.
"Banyak titik rawan parkir liar di kota ini namun karena keterbatasan waktu kami hanya melakukan razia di beberapa tempat," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Dikatakannya, dalam kegiatan razia parkir liar yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan itu polisi menangkap belasan juru parkir liar yang tidak memiliki izin terkait keberadaan parkir yang mereka kelola.
Belasan juru parkir liar yang tertangkap itu langsung digiring ke Polresta Banjarmasin, guna dilakukan pendataan serta pembinaan.
Ia terus mengatakan untuk sanksi yang diberikan ada dua kemungkinan pertama menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi atau diproses secara hukum karena melakukan perbuatan tindak pidana ringan.
"Semua tergantung dari pendataan yang dilakukan apabila itu perbuatan berulang kali maka kami akan diproses tindak pidana ringan tapi kalau baru pertama kali maka diberikan surat pernyataan," ucap pria berkumis itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kami tertibkan parkir liar karena banyaknya keluhan masyarakat dan keberadaannya menyalahi aturan," ucap Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin.
Ia mengatakan, razia terhadap parkir-parkir liar yang menjamur di Kota Banjarmasin itu dilakukan di beberapa kawasan rawan parkir liar.
Untuk kawasan yang dilakukan razia di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Antasari, dan Jalan Pangeran Samudera serta pasar-pasar.
"Banyak titik rawan parkir liar di kota ini namun karena keterbatasan waktu kami hanya melakukan razia di beberapa tempat," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Dikatakannya, dalam kegiatan razia parkir liar yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan itu polisi menangkap belasan juru parkir liar yang tidak memiliki izin terkait keberadaan parkir yang mereka kelola.
Belasan juru parkir liar yang tertangkap itu langsung digiring ke Polresta Banjarmasin, guna dilakukan pendataan serta pembinaan.
Ia terus mengatakan untuk sanksi yang diberikan ada dua kemungkinan pertama menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi atau diproses secara hukum karena melakukan perbuatan tindak pidana ringan.
"Semua tergantung dari pendataan yang dilakukan apabila itu perbuatan berulang kali maka kami akan diproses tindak pidana ringan tapi kalau baru pertama kali maka diberikan surat pernyataan," ucap pria berkumis itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015