Majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang diketuai Satriadi memvonis mati Muhammad Iyan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap satu keluarga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan mengakibatkan matinya anak sehingga diputus hukuman mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Satriadi di Batulicin, Senin.
Baca juga: Kantor Pengadilan Negeri Batulicin siap menuju WBK dan WBBM
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya banding ataupun menerima vonis.
Putusan majelis hakim itu pun sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa juga hukuman mati.
JPU menilai terdakwa terbukti dan secara sah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat 3 yang menyebabkan kematian anak.
Baca juga: Polisi kejar pelaku pembunuhan sadis di Tanah Bumbu
"Kami puas atas putusan hakim karena telah sesuai dengan tuntutan dan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Rizky Purbo Nugroho dari tim JPU Kejari Tanah Bumbu.
Menurut Rizky, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalannya.
Bahkan tidak ada permintaan maaf maupun perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Diketahui pembunuhan sadis terjadi pada 2 Juni 2022 lalu di sebuah rumah Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu.
Korbannya Nor Laila (39) serta kedua anaknya NM (6) dan F (4) yang tewas akibat luka tusukan senjata tajam.
Pelaku Muhammad Iyan yang merupakan tetangga korban berhasil diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu dan kepada petugas mengaku tersinggung dengan korban lantaran tak dikasih pinjam motor.
Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan mengakibatkan matinya anak sehingga diputus hukuman mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Satriadi di Batulicin, Senin.
Baca juga: Kantor Pengadilan Negeri Batulicin siap menuju WBK dan WBBM
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya banding ataupun menerima vonis.
Putusan majelis hakim itu pun sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa juga hukuman mati.
JPU menilai terdakwa terbukti dan secara sah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat 3 yang menyebabkan kematian anak.
Baca juga: Polisi kejar pelaku pembunuhan sadis di Tanah Bumbu
"Kami puas atas putusan hakim karena telah sesuai dengan tuntutan dan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Rizky Purbo Nugroho dari tim JPU Kejari Tanah Bumbu.
Menurut Rizky, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalannya.
Bahkan tidak ada permintaan maaf maupun perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Diketahui pembunuhan sadis terjadi pada 2 Juni 2022 lalu di sebuah rumah Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu.
Korbannya Nor Laila (39) serta kedua anaknya NM (6) dan F (4) yang tewas akibat luka tusukan senjata tajam.
Pelaku Muhammad Iyan yang merupakan tetangga korban berhasil diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu dan kepada petugas mengaku tersinggung dengan korban lantaran tak dikasih pinjam motor.
Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023