Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang disertai perampasan dan pembunuhan.


Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar, di Batulicin MInggu, mengatakan dua dari lima pelaku sempat menjadi buronan selama beberapa hari setelah kejadian.

"Dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang sempat menjadi buronan tersebut berinisial RY dan SR warga Tanah Bumbu mereka tertangkap di Kalimantan Tengah pada 24 November pukul 13.00 Wita," katanya.

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengembangkan dengan memperoleh informasi bahwa ada tiga pelaku lainnya yang ikut melakukan tindakan kriminal tersebut.

Tiga pelaku tersebut diketahui berinisial YD, RD, DN warga Tanah Bumbu berhasil ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kodeco.

Kejadian pemerkosaan, pembunuhan dan perampasan yang dilakukan lima pelaku terhadap seorang korban yang masih duduk di bangku SMA berawal dari mabuk-mabukan atau minuman keras.

Dari hasil operasi gabungan antara Polda Kalsel, Polres Tanah Bumbu pelaku berhasil ditangkap, dan saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum.

"Palaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan kami lakukan tuntutan dengan pasal berlapis yakni, pembunuhan, pemerkosaan atau perlindungan anak di bawah umur dan perampasan, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," paparnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016