Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan sosialisasi dan rapat koordinasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022.
Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri di Amuntai, Sabtu (30/7/22) mengatakan, pentingnya dilakukan sosialisasi dan rapat koordinasi PKPU nomer 04 tahun 2022 karena terkait tata cara pendaftaran, waktu pendaftaran hingga syarat-syarat parpol calon peserta pemilu.
"Melalui sosialisasi dan rapat koordinasi ini, stake holder atau parpol dapat mengetahui prosedur pada pendaftaran dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, " ujar Rina.
Rina mengatakan, peraturan tersebut mencakup tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta penggunaan dan fungsi Aplikasi Lindungi Hakmu.
Rina menyarankan parpol peserta pemilu agar lebih mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
"Untuk pendaftaran akan dimulai dari tanggal 1-14 agustus yang mana pendaftaran dilakukan dengan satu pintu yaitu melalui KPU RI jadi untuk kabupaten tidak ada kegiatan tersebut," ujar Rina
Rina juga menghimbau masyarakat agar secara aktif dapat memeriksa diri pada Aplikasi Lindungi Hakmu apakah sudah termaktub dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU HSU dihadiri Ketua KPU dan Komisioner KPU HSU, Bawaslu, Perwakilan Kodim 1001 HSU-Balangan, Polres HSU serta ketua /perwakilan partai politik (parpol).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri di Amuntai, Sabtu (30/7/22) mengatakan, pentingnya dilakukan sosialisasi dan rapat koordinasi PKPU nomer 04 tahun 2022 karena terkait tata cara pendaftaran, waktu pendaftaran hingga syarat-syarat parpol calon peserta pemilu.
"Melalui sosialisasi dan rapat koordinasi ini, stake holder atau parpol dapat mengetahui prosedur pada pendaftaran dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, " ujar Rina.
Rina mengatakan, peraturan tersebut mencakup tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta penggunaan dan fungsi Aplikasi Lindungi Hakmu.
Rina menyarankan parpol peserta pemilu agar lebih mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
"Untuk pendaftaran akan dimulai dari tanggal 1-14 agustus yang mana pendaftaran dilakukan dengan satu pintu yaitu melalui KPU RI jadi untuk kabupaten tidak ada kegiatan tersebut," ujar Rina
Rina juga menghimbau masyarakat agar secara aktif dapat memeriksa diri pada Aplikasi Lindungi Hakmu apakah sudah termaktub dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU HSU dihadiri Ketua KPU dan Komisioner KPU HSU, Bawaslu, Perwakilan Kodim 1001 HSU-Balangan, Polres HSU serta ketua /perwakilan partai politik (parpol).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022