Ruas jalan Desa Bintang Ara RT5 dan RT6 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong longsor dan menyempit sehingga cukup rawan dilintasi kendaraan roda empat.

Kondisi ini menjadi alasan warga menolak masuknya angkutan batu bara dari Desa Burum karena dikhawatirkan makin merusak jalan.

 "Warga sepakat menolak angkutan batu bara melintasi jalan desa karena kondisinya longsor serta menyempit," ungkap Mahyudin, Rabu (27/7).

 Ia menyebutkan penolakan masuknya angkutan batu bara masing-masing dari ketua RT3, RT5 dan RT6 maupun tokoh masyarakat setempat.

Jalan yang longsor di desa tersebut  akibat banjir beberapa waktu lalu karena posisi jalan berdekatan dengan sungai.

 Sebagai warga lokal Mahyudin membenarkan adanya aktifitas penambangan batu bara ilegal di sekitar desa untuk disuplai ke pabrik semen PT Conch South Kalimantan di Desa Saradang Kecamatan Haruai.

"Karena mendapat penolakan warga, angkutan batu bara  hasil penambangan ilegal akhirnya menggunakan  jalan baru dalam kawasan HTI PT Trikorindo," jelas Mahyudin.

Padahal sebelumnya Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong telah menyampaikan pengaduan terkait penggunaan jalan milik Trikorindotama Wanakarya untuk angkutan batu bara ilegal ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

 "Kita sudah menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk bisa ditindaklanjuti," jelas Heryadi.

 Namun aktifitas angkutan batu bara dari Desa Burum malah kembali marak sejak Kamis lalu.

Terpisah Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Aries Setiawan mengatakan akan melakukan pengecekan ke Desa Burum untuk memastikan dugaan praktik ilegal mining di wilayah tersebut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022