Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang buronan yang terjerat kasus pembunuhan yang terjadi di kota setempat.
"Pelaku sudah buron hingga dua tahun dan berhasil kami tangkap berkat penyelidikan dan informasi dari warga," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik melakukan Kenit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku dari kasus pembunuhan di Tahun 2013 itu ditangkap pada Jumat (5/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Dikatakannya, untuk pelaku diketahui bernama Arbain Eka Putra (40) warga Jelapat, Kabupaten Batola, Kalsel, sedangkan korban diketahui bernama NI (16) warga Sungai Jingah Banjarmasin Utara.
"Sulitnya pelaku ditangkap karena dibersembunyi dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kami tangkap di kawasan Jelapat," tutur perwira muda itu.
Pria lulusan Akpol angkatan 2015 itu juga mengatakan, kejadian kasus tersebut pada tanggal 19 Mei 2013 di mana saat itu korban melintas di Jalan Sulawesi Gang Ternate Banjarmasin Tengah.
Saat melintas di depan Gang Ternate ada genangan air dan mengenai pelaku yang sedang jongkok, lalu pelaku meneriaki korban.
Kemudian korban berbalik dan mendatangi pelaku, saat berhadapan pelaku langsung menusuk korban kemudian meninggalkannya, saat dievakuasi korban Nurul Imam meninggal dunia menuju rumah sakit.
"Usai kejadian itu korban selama dua tahun melarikan diri hingga ke Kabupaten Tanah Bumbu, Sungai Danau dan akhirnya tertangkap di Jelapat," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pelaku sudah buron hingga dua tahun dan berhasil kami tangkap berkat penyelidikan dan informasi dari warga," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik melakukan Kenit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku dari kasus pembunuhan di Tahun 2013 itu ditangkap pada Jumat (5/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Dikatakannya, untuk pelaku diketahui bernama Arbain Eka Putra (40) warga Jelapat, Kabupaten Batola, Kalsel, sedangkan korban diketahui bernama NI (16) warga Sungai Jingah Banjarmasin Utara.
"Sulitnya pelaku ditangkap karena dibersembunyi dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kami tangkap di kawasan Jelapat," tutur perwira muda itu.
Pria lulusan Akpol angkatan 2015 itu juga mengatakan, kejadian kasus tersebut pada tanggal 19 Mei 2013 di mana saat itu korban melintas di Jalan Sulawesi Gang Ternate Banjarmasin Tengah.
Saat melintas di depan Gang Ternate ada genangan air dan mengenai pelaku yang sedang jongkok, lalu pelaku meneriaki korban.
Kemudian korban berbalik dan mendatangi pelaku, saat berhadapan pelaku langsung menusuk korban kemudian meninggalkannya, saat dievakuasi korban Nurul Imam meninggal dunia menuju rumah sakit.
"Usai kejadian itu korban selama dua tahun melarikan diri hingga ke Kabupaten Tanah Bumbu, Sungai Danau dan akhirnya tertangkap di Jelapat," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016