Banjarmasin (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial YN yang terjadi di kamar Hotel Mira beberapa waktu lalu oleh majelis hakim di jatuhi vonis hukuman selama 15 tahun penjara.
"Atas putusan hakim itu terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut," ucap Kasi Pidana Umum Denny Wicaksono di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, terdakwa dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur itu diketahui berinisial MZR (20) merupakan warga Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Terdakwa MZR divonis berdasar Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak tentang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar Kasi Pidum.
Untuk diketahui, Polsekta Banjarmasin Tengah (Banteng) bersama Tim Gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Mira Banjarmasin pada Senin (28/12) siang dalam waktu kurang dari delapan jam.
"Kurang dari delapan jam Polsek Banteng bersama tim gabungan berhasil menangkap pelakunya," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Dikatakannya, pelaku ditangkap saat berada di mobil taksi atau angkutan umum yang melintas di Desa Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WITA, tanpa perlawanan dan pasrah saat anggota membawanya ke Polres HST selanjut dibawa ke Polsek Banteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
"Memang benar, saat ditangkap di Kabupaten HST pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat digiring petugas," ujar perwira menengah Polri itu.