Ketersediaan hewan kurban menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diproyeksi aman dan mencukupi dengan total sementara sebanyak 542 ekor, dari jenis hewan sapi, kerbau dan kambing.
Memastikan ketersediaan hewan korban tersebut, Bupati HSS, H Achmad Fikry, Wakil Bupati, Syamsuri Arsyad, Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Dinas Pertanian, M Noor dan jajaran langsung memantau di lima titik lokasi peternakan yang ada di HSS.
"Kita ingin melihat langsung mereka yang menyediakan hewan kurban, hewan-hewan tersebut apakah sudah disiapkan untuk hari raya kurban dalam keadaan sehat, serta terhindar dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata bupati di Kapuh, Kecamatan Simpur, Senin (30/5).
Baca juga: Bupati HSS : Temu teknis penyuluh untuk tingkatkan kualitas pelayanan petani
Dijelaskan dia, selama ini untuk pencegahan PMK pihaknya telah mengerahkan tenaga kesehatan hewan, agar mereka melakukan secara rutin pemeriksaan sebelum hewan tersebut didistribusikan atau dipotong.
Pihaknya ingin mengedukasi masyarakat, terutama para pemelihara hewan kurban agar mematuhi aturan pemeliharaan, seperti pakan, kesehatan dan lainnya.
Setelah melihat peternakan di Kapuh yang merupakan peternakan yang dikelola Pondok Pesantren Ibnu Attaillah, pihaknya berharap agar hewan kurban di beberapa titik lainnya juga memiliki tingkat kesehatan, pemeliharaan dan kesiapan yang sama.
"Kami menghimbau masyarakat atau instansi pemerintah sebelum pemotongan hewan agar melaporkan ke Dinas Pertanian, sehingga bisa didatangi dan dibantu tenaga kesehatan hewan untuk pemeriksaan kelayakannya," katanya.
Baca juga: Program ketahanan pangan wujud kedekatan TNI, pemerintah daerah dan masyarakat
Menurut dia, dengan ketersediaan hewan yang ada di daerah maka tentunya tidak perlu mendatangkan dari luar, dan apabila mendatangkan hewan dari luar harus memenuhi aturan, salah satunya karantina serta setelah dinyatakan sehat baru boleh masuk.
Aturan yang diterapkan untuk mencegah PMK, hewan yang didatangkan dari luar harus menjalani karantina dulu selama 14 hari baru boleh dimasukkan.
"Kita bersyukur hingga saat ini tidak ditemukan kasus PMK di HSS, dan mengharapkan kesadaran masyarakat apabila ada gejala yang tidak sehat dari hewan agar segera melaporkan ke tenaga kesehatan, serta hewan bergejala tersebut dipisahkan dari hewan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Memastikan ketersediaan hewan korban tersebut, Bupati HSS, H Achmad Fikry, Wakil Bupati, Syamsuri Arsyad, Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Dinas Pertanian, M Noor dan jajaran langsung memantau di lima titik lokasi peternakan yang ada di HSS.
"Kita ingin melihat langsung mereka yang menyediakan hewan kurban, hewan-hewan tersebut apakah sudah disiapkan untuk hari raya kurban dalam keadaan sehat, serta terhindar dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata bupati di Kapuh, Kecamatan Simpur, Senin (30/5).
Baca juga: Bupati HSS : Temu teknis penyuluh untuk tingkatkan kualitas pelayanan petani
Dijelaskan dia, selama ini untuk pencegahan PMK pihaknya telah mengerahkan tenaga kesehatan hewan, agar mereka melakukan secara rutin pemeriksaan sebelum hewan tersebut didistribusikan atau dipotong.
Pihaknya ingin mengedukasi masyarakat, terutama para pemelihara hewan kurban agar mematuhi aturan pemeliharaan, seperti pakan, kesehatan dan lainnya.
Setelah melihat peternakan di Kapuh yang merupakan peternakan yang dikelola Pondok Pesantren Ibnu Attaillah, pihaknya berharap agar hewan kurban di beberapa titik lainnya juga memiliki tingkat kesehatan, pemeliharaan dan kesiapan yang sama.
"Kami menghimbau masyarakat atau instansi pemerintah sebelum pemotongan hewan agar melaporkan ke Dinas Pertanian, sehingga bisa didatangi dan dibantu tenaga kesehatan hewan untuk pemeriksaan kelayakannya," katanya.
Baca juga: Program ketahanan pangan wujud kedekatan TNI, pemerintah daerah dan masyarakat
Menurut dia, dengan ketersediaan hewan yang ada di daerah maka tentunya tidak perlu mendatangkan dari luar, dan apabila mendatangkan hewan dari luar harus memenuhi aturan, salah satunya karantina serta setelah dinyatakan sehat baru boleh masuk.
Aturan yang diterapkan untuk mencegah PMK, hewan yang didatangkan dari luar harus menjalani karantina dulu selama 14 hari baru boleh dimasukkan.
"Kita bersyukur hingga saat ini tidak ditemukan kasus PMK di HSS, dan mengharapkan kesadaran masyarakat apabila ada gejala yang tidak sehat dari hewan agar segera melaporkan ke tenaga kesehatan, serta hewan bergejala tersebut dipisahkan dari hewan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022