Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditangkap Sat Narkoba Polres Tapin karena jual narkoba jenis sabu-sabu. 

Plh Sat Narkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon menerangkan MR (27) warga Kecamatan Tapin Selatan itu terjaring saat operasi Antik Intan 2022. 

"Sebelumnya, pacar nya tertangkap dengan barang bukti 10 paket kurang lebih empat gram sabu. Beberapa jam kemudian kita tangkap MR dengan barang bukti 3,57 gram," ujarnya, Rabu, usai konferensi pers di Polres Tapin. 

Lebih lanjut, kata Simbolon, suami dari MR itu saat sudah sejak satu tahun lalu mendekam di penjara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena narkoba. 

"Mungkin dia melanjutkan usaha suaminya," ujarnya pria yang dikenal garang terhadap pelaku narkoba itu. 

Saat ditanya, MR mengaku terpaksa menjual sabu karena terhimpit ekonomi. 

"Anak masih kecil ada dua. Baru tiga bulan ini menjual dan baru dua kali," ujarnya, lirih berbaju jingga tahanan Polres Tapin.  

Demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, pihak kepolisian tidak terhenti usai operasi Antik Intan 2022 ini. 

"Kita tidak bisa bekerja sendiri harus didukung oleh masyarakat Tapin, untuk membasmi narkoba ini," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser. 




 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022